Jakarta – Pemerintah memperkuat arah pembangunan ekonomi kreatif nasional. Penguatan ini sebagai komitmen untuk menciptakan jagoan-jagoan ekonomi kreatif lokal untuk bisa menembus pasar global.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Aturan ini disusun melalui kolaborasi lintas kementerian/lembaga dan pendekatan heksaheliks yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Lewat FESyar KTI 2026, Bank Indonesia Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah dari Kawasan Timur
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Peta Jalan Ekonomi Kreatif
Rindekraf diharapkan menjadi pedoman pembangunan ekonomi kreatif jangka menengah dan panjang untuk mewujudkan ekonomi kreatif sebagai The New Engine of Growth.
Melalui peraturan ini, Presiden Prabowo Subianto ingin membangun ekosistem ekonomi kreatif yang kuat dari hulu hingga hilir untuk 20 tahun ke depan. Tujuannya adalah memastikan karya, talenta, dan produk kreatif Indonesia tidak hanya berjaya di dalam negeri, tapi juga mampu bersaing menjadi pemain utama di pasar dunia. Mengangkat jagoan lokal menjadi jagoan nasional, serta mendorong jagoan nasional memiliki panggung di tingkat global.
Rindekraf diintegrasikan dalam dokumen perencanaan yang dijabarkan dalam bentuk rencana strategis dan rencana kerja kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Integrasi ini diharapkan dapat menyelaraskan arah kebijakan antara pusat dan daerah demi mempercepat akselerasi pertumbuhan sektor kreatif, ujar Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya.
Pengesahan ini merupakan langkah nyata untuk mewujudkan visi ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.
Guna mencapai visi tersebut, Kementerian Ekraf menetapkan misi penguatan ekosistem berbasis kekayaan intelektual (KI) yang mencakup pengembangan riset, pendidikan, akses pembiayaan, penyediaan infrastruktur, sistem pemasaran, insentif, fasilitasi KI, hingga perlindungan hasil kreativitas. Misi tersebut dijalankan melalui pemberdayaan sumber daya manusia serta penguatan daya saing usaha.
Sebagai langkah konkret di tingkat daerah, Kementerian Ekraf mendorong penyesuaian regulasi dan pembentukan dinas ekonomi kreatif baik mandiri maupun gabungan.
Hingga saat ini, sebanyak 13 provinsi dan 24 kabupaten/kota telah memiliki kelembagaan ekonomi kreatif, sementara 17 provinsi dan 67 kabupaten/kota lainnya sedang dalam proses penguatan kelembagaan.
Perkembangan yang terjadi dalam waktu kurang dari dua tahun ini menunjukkan semakin besarnya komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola ekonomi kreatif sekaligus menjadi modal penting bagi implementasi Rindekraf secara nasional.
Implementasi Rindekraf di tingkat daerah juga memerlukan sinergi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak legislatif setempat. Kami meyakini peran pemerintah daerah sebagai katalisator daerah dapat memantapkan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional, yang dimulai dari daerah, kata Riefky.
Rindekraf diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat identitas budaya daerah, membangun iklim investasi yang kompetitif, serta mendorong lahirnya sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat ini ekonomi kreatif seperti kuliner, kriya, dan fashion sudah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Menyusul game, aplikasi, film, dan musik yang pertumbuhannya sangat pesat.
Untuk menjaga momentum pertumbuhan ini, Kementerian Ekraf fokus pada tiga program utama. Pertama, Desa Kreatif untuk memperkuat ekosistem kreatif dari akar di daerah. Kedua, Creative Hub sebagai ruang bagi para talenta tumbuh bersama. Dan ketiga Creative by Indonesia sebagai gerbang produk kreatif menembus pasar dunia.
“Masa depan ekonomi Indonesia tidak hanya dibangun dari sumber daya alam, tapi dari ide, kreativitas, dan inovasi anak bangsa,” kata Riefky.



/2025/04/15/1633017856.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302991/original/039517900_1784615329-dpr5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4881568/original/087545300_1719967244-fotor-ai-2024070373816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4875743/original/064820600_1719401843-20240626-Rupiah_Melemah-ANG_6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292442/original/016436800_1783596284-Penasihat_Presiden_Bidang_Ketenagakerjaan_dan_Kesejahteraan_Buruh__Said_Iqbal-9_Juli_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302235/original/005037200_1784537483-1000382590.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288107/original/086931000_1783300273-PAS_Onboarding_via_OVO_App_-_KV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715383/original/005748400_1782802853-IMG_5090.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415020/original/026751200_1763357003-Depositphotos_27639727_L.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288589/original/038286900_1783327260-IMG_5292__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5513917/original/066146500_1772076783-AP6854606784113229.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4876282/original/004384100_1719462261-fotor-ai-2024062711133.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305546/original/010853000_1784797139-Meet_the_New_BitMEX_App_1200x675_en.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816483/original/040342400_1714383611-fotor-ai-20240429134010.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3913279/original/044672700_1643034569-24_januari_2022-3.jpg)