Jakarta – Rusia mulai memperketat aturan industri kripto dengan menyiapkan sanksi pidana bagi aktivitas penambangan Bitcoin ilegal.
Mengutip CoinMarketCap, Minggu (6/9/2026), anggota parlemen Rusia telah memajukan rancangan undang-undang yang mengatur hukuman bagi penambang yang beroperasi tanpa terdaftar dalam registri negara. Sanksi juga menyasar penyedia infrastruktur penambangan yang beroperasi tanpa izin.
BACA JUGA:Transaksi Indodax Naik 16% Jadi Rp 8,7 Triliun pada Agustus 2026
BACA JUGA:Investasi Kripto Asia Tenggara Melonjak 2 Kali Lipat
BACA JUGA:Bukan Judol atau Kripto, Zulhas Sebut Gen Z Bisa Kaya dari Bisnis Ini
Komite Pembangunan Negara dan Legislasi Duma Negara merekomendasikan rancangan aturan tersebut untuk disetujui dalam pembacaan pertama. RUU itu akan menambahkan Pasal 171.6 ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Rusia.
Aturan tersebut berlaku bagi penambang individu maupun operator infrastruktur kripto yang tidak memiliki izin.
Besaran hukuman akan disesuaikan dengan nilai keuntungan atau kerugian yang ditimbulkan. Jika penambangan ilegal menghasilkan pendapatan atau kerugian lebih dari 3,5 juta rubel, pelanggar dapat dikenai denda hingga 1,5 juta rubel, kerja paksa, atau pekerjaan wajib.
Untuk kasus yang melibatkan kelompok terorganisasi atau nilai lebih dari 13 juta rubel, hukuman dapat mencapai lima tahun penjara.
/2026/04/28/835899588.jpg)
/2026/04/07/2130712330.jpg)
/2026/05/13/1892870829.jpg)
/2025/10/21/1931938317.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4876282/original/004384100_1719462261-fotor-ai-2024062711133.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341019/original/068621500_1788570883-WhatsApp_Image_2026-09-05_at_08.13.55.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341187/original/034872500_1788587080-photo_6116408067076329991_w.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9340864/original/074045900_1788525635-email-attachment_2026_09_04_ariefhakim-at-klyid_pertamina-pernah-terbangkan-pelita-air-pakai-bahan-bakar-minyak-jelantah_1000430548.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339261/original/055528300_1788408907-email-attachment_2026_09_03_ariefhakim-at-klyid_gandeng-danantara-ojk-lapor-dpr-soal-aturan-bursa-mineral-dan-komoditas-strategis-pekan-depan_1000428599.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3951437/original/087416700_1646299690-3_maret_2022-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5119143/original/000941200_1738566772-XRP_illustration_alternative.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816484/original/039630500_1714383627-fotor-ai-2024042913407.jpg)