Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan pemerintah tengah mematangkan aturan turunan untuk pengendalian alih fungsi lahan sawah, termasuk skema sanksi dan denda bagi pelaku usaha.
Menurutnya, tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan mengatur ketentuan denda bagi perusahaan yang mengubah fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian.
BACA JUGA:Indonesia Tetapkan Sawah Abadi di 8 Provinsi, Dilarang Dialihfungsikan
BACA JUGA:Dugaan Alih Fungsi Lahan Teh di Pangalengan, Dedi Mulyadi Minta Polisi Turun Tangan
“RPP teknisnya nanti untuk denda lagi dirumuskan,” kata Zulhas dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Perkembangan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin (30/3).
Ia menargetkan aturan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat, sekitar satu hingga dua bulan ke depan. Dalam rancangan beleid itu, pemerintah juga akan mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk mengganti lahan sawah yang dialihfungsikan. Luas lahan pengganti bahkan bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dari lahan awal.
“Sekarang misalnya kalau dia memakai sawahnya yang produktif ada irigasinya, maka dia harus ganti tiga kali atau bagaimana nanti, lagi dirumuskan,” tegasnya.
Zulhas menjelaskan, pemerintah terus memperluas cakupan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hingga saat ini, luas LSD yang telah ditetapkan mencapai 3.836.944 hektare yang tersebar di delapan provinsi.
Jumlah tersebut kembali bertambah menjelang akhir Maret 2026, dengan penetapan tambahan di 12 provinsi seluas 2.739.640,69 hektare, mencakup wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, hingga Sulawesi Selatan.
/2025/09/05/1983514634.jpg)
/2026/02/05/2066631370.jpg)
/2025/05/09/1153526562.jpg)
/2025/03/02/139327218.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5542726/original/053179500_1774952393-WhatsApp_Image_2026-03-31_at_16.51.32__2_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5537754/original/037324300_1774438747-1000271973.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5543092/original/027532400_1775014076-WhatsApp_Image_2026-04-01_at_10.02.51.jpeg)






:strip_icc()/kly-media-production/medias/4881264/original/019311900_1719914456-20240702-Mall_Pelayanan_Publik-HER_6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5508696/original/058250100_1771586403-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-20_Februari_2026a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3955588/original/090119900_1646713189-20220308-Harga-Bensin-AS-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468580/original/049228800_1767958127-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian__Airlangga_Hartarto-_9_Januari_2026-1.jpg)