Jakarta – Pemerintah berencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tercantum dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah tengah mengevaluasi risiko yang terkait dengan program jaminan sosial, termasuk Jaminan Kesehatan oleh BPJS. Beberapa tantangan utama meliputi kepatuhan peserta dalam membayar iuran dan meningkatnya beban klaim.
Seiring dengan itu, pemerintah menekankan perlunya skema pembiayaan yang seimbang, mencakup tanggung jawab masyarakat atau peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
“Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” tulis Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, pemerintah juga memantau dampak potensi terhadap APBN, terutama terkait tiga hal: penyesuaian bantuan iuran peserta PBI, peningkatan kontribusi pemerintah untuk peserta PBPU/BP Kelas III, dan beban iuran pemerintah sebagai pemberi kerja PPU Penyelenggara Negara.