Jakarta – Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai langkah konkret menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Dibuka Hari Ini 11 April 2026, Kesempatan untuk Fresh Graduate!
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan yaitu pekerja mandiri atau sektor informal seperti pedagang, influencer, freelancer, ojol, nelayan, dan petani.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, keringanan iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, kebijakan ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran berlaku pada April hingga Desember 2026.
Menaker menegaskan, meskipun iuran diturunkan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program. Manfaat tersebut mencakup perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan dan beasiswa bagi peserta dan keluarganya.
“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal,” katanya.



/2025/12/02/1778127410.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2869510/original/009932900_1564627428-sawit2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1043411/original/005540900_1446622303-20151104-OJK-AY-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5041840/original/074196800_1733742452-14.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5552785/original/012827200_1775829006-Kereta_Cepat_Whoosh.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4797307/original/069657600_1712502054-Ilustrasi_Idulfitri__Idul_Fitri__Lebaran.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5501244/original/065983200_1770890840-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-12_Februari_2026de.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5495652/original/062697000_1770385761-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_RI_Airlangga_Hartarto-_6_Februari_2026a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5567749/original/021231900_1777332665-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5163573/original/060391100_1742020123-WhatsApp_Image_2025-03-15_at_11.26.24.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4595489/original/008615000_1696237539-20231002-Tampilan_Kereta_Cepat-AFP_4.jpg)