Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sardewa merespons permintaan Partai Buruh agar tunjangan hari raya (THR) dibebaskan dari pajak penghasilan 21 (PPh 21). Purbaya mengaku belum menerima usulan tersebut secara resmi di tingkat kementerian.
“Mintanya ke siapa? Saya enggak pernah dengar,” katanya di Kementerian Keuangan, Selasa (24/2/2026).
BACA JUGA:Bonus Hari Raya Ojek Online Diumumkan Bareng THR Pekerja
BACA JUGA:DPR Minta THR Pekerja Dibayarkan H-14 Lebaran
BACA JUGA:Menaker: THR Tetap Harus Diberikan H-7 Lebaran
Namun, saat disebut aspirasi tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Purbaya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada kepala negara.
“Oh, saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau begitu,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR RI agar tunjangan hari raya (THR) tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya.
Said menilai pemotongan pajak atas THR memberatkan pekerja karena tunjangan tersebut pada praktiknya langsung habis untuk kebutuhan Hari Raya, terutama biaya mudik yang melonjak tajam saat Lebaran.
“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, karyawan yang menerima THR, pekerja yang menerima THR, kita semua yang menerima THR termasuk para jurnalis, buruh pabrik, Gojek, Grab, siapapun yang menerima THR, jangan dipotong pajak,” ujar Said dalam konferensi pers, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menjelaskan, secara aturan THR memang masuk dalam kategori penghasilan. Namun, menurutnya, tunjangan tersebut merupakan bentuk apresiasi perusahaan yang dilegalkan pemerintah untuk membantu pekerja merayakan Hari Raya dengan layak, termasuk memenuhi tradisi pulang kampung.
/2018/09/03/1353338933.jpg)
/2025/04/10/1515426912.jpg)
/2024/07/26/1374075960.jpg)
/2021/08/20/1686197619.jpg)

/2025/12/09/1951891581.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5256720/original/046490700_1750248775-f3bdce7a-e287-4a17-b7bd-c5e2c5499ba6.jpeg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5236694/original/012313000_1748516061-20250529-Harga_Pangan-ANG_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5512292/original/067276000_1771939118-Kemnaker_Minta_Masyarakat_Waspadai_Situs_Palsu_Mengatasnamakan_Skillhub_-_1.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450855/original/044211200_1766199706-WhatsApp_Image_2025-12-20_at_09.23.55.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5511219/original/055338500_1771901896-1000243381.jpg)