Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak/DJP) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital Rp 57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan itu berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 44,05 triliun, pajak atas aset kripto Rp 2,15 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 5,28 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 5,75 triliun.
Kontribusi terbesar terhadap penerimaan itu masih berasal dari PPN PMSE.
BACA JUGA:DJP Siap Terapkan Pajak E-Commerce Mulai 1 Oktober 2026
BACA JUGA:Antam Usul Penjual Emas Wajib Laporkan Transaksi ke Ditjen Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, menuturkan, hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE dengan menunjuk dua pemungut baru, yaitu STAAH Limited dan Aghanim Inc., serta melakukan pencabutan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE, ujar Inge, dikutip dari keterangan resmi, Kamis, (17/9/2026).
Sebanyak 244 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 44,05 triliun hingga 31 Agustus 2026. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 8,38 triliun pada 2026.
Selain dari PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto. Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 2,15 triliun.
Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, dan Rp 268,95 miliar pada 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.
/2026/05/21/1633191104.jpg)
/2026/02/12/1519123083.jpg)
/2026/05/25/465368173.jpg)
/2024/06/06/1661469723.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1572104/original/029410900_1492667507-Foto_Liputan6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350146/original/046030700_1789565661-741cfa89-68f2-4b0f-9852-b3969b00462c.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9345975/original/035411100_1789101861-WhatsApp_Image_2026-09-09_at_6.11.45_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4127952/original/008885300_1660808900-Wamenkeu_raker_dengan_baleg_tentang_harmonisasi_RUU_keuangan-ANGGA_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5494434/original/017122500_1770289311-Wakil_Menteri_Keuangan_Juda_Agung-5_Februari_2026a.jpeg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309013/original/069225700_1785214716-107347162-1702486289346-gettyimages-1852400117-_cf23021_tuz1gxpa.webp)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309734/original/019415900_1785244482-1000390994.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296727/original/008242400_1784022507-3fa60472-8dcd-43de-8f2d-dc9c188e0f52.jpeg)