Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri (POJK 41/2025) sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Berdasarkan keterangan OJK, Kamis (12/3/2026), penerbitan POJK ini merupakan respons terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara.
BACA JUGA:Friderica Widyasari jadi Ketua DK OJK, Begini Respons Bos Bareksa
BACA JUGA:Bos OJK Yakinkan Investor Pasar Modal Indonesia Bakal Membaik
BACA JUGA:Fokus Pertama Bos Baru OJK Friderica Widyasari Dewi: Reformasi Pasar Modal
Melalui pengaturan ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia sekaligus memastikan kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.
OJK memandang bahwa perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri dan tidak memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia membutuhkan saluran resmi untuk melakukan pemasaran, pertukaran informasi, dan koordinasi kegiatan usaha.
Kehadiran Kantor Perwakilan PVL menjadi sarana penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis dan nasabah di Indonesia.
Dalam POJK 41/2025, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL) mencakup perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor impor, serta perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.
/2025/12/08/659294977.jpg)
/2025/07/29/892551915.jpg)
/2024/03/28/880123798.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4764754/original/019860100_1709784752-Pertamina_Shipping.jpg)







:strip_icc()/kly-media-production/medias/4282582/original/062080800_1672910733-Imbas_potensi_perlambatan_ekonomi_nilai_rupiah_melemah_terhadap_dollar-ANGGA_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5529355/original/013183400_1773327457-IMG_0251.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5254460/original/079028500_1750124342-Bank_Mandiri.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2053635/original/071518800_1522820303-20180404-BI-MER-AB2a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5372841/original/076901200_1759800689-perak.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5528100/original/086055000_1773238557-WhatsApp_Image_2026-03-11_at_20.27.55.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2375575/original/026127600_1538739777-20181005-Emas-Antam-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5528113/original/009665700_1773239757-Jalan_Tol_Solo-Jogja-NYIA_Kulonprogo_segmen_Prambanan-Purwomartani_beroperasi_secara_fungsional-11_Maret_2026a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5513260/original/010116400_1772007770-006446100_1680078026-money-gbed170cd0_1920_1_.jpg)