Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kesiapannya jika perlu merevisi peraturan di sektor pembiayaan meskipun aturan tersebut baru diterbitkan. Langkah ini diambil untuk memastikan regulasi tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika industri, khususnya di bawah Pengawas Ventura Modal dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, revisi diperlukan karena setiap industri pembiayaan memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda.
Jadi kami tidak anti terhadap revisi dalam peraturan-peraturan sekalipun peraturan itu baru diterbitkan, ujarnya dalam acara National Forum of Financing Services and Microfinance 2025, Selasa (12/8/2025).
Menurut Mahendra, industri pembiayaan, terutama yang melayani UMKM dan startup, memerlukan penyesuaian cepat agar tidak menghambat penerapan kebijakan, efektivitas pengawasan, dan mitigasi risiko.
Itu industri di bawah PVML tadi memerlukan kecepatan beradaptasi, penyesuaian yang tepat sehingga tidak menjadi kendala tersendiri untuk penerapan yang lebih baik, katanya.
Mahendra juga menekankan bahwa revisi regulasi merupakan bagian dari upaya penguatan, pengembangan, dan penyempurnaan industri pembiayaan agar tetap mampu menghadapi tantangan pasar.