Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi menuturkan, penyidik OJK pada Kamis, 22 Januari 2026, telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka AAG dan APP serta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance, Ini Alasan dan Dampaknya
BACA JUGA:Minat Investor Transaksi Kripto di Domestik Masih Kurang, Ini Respons Tokocrypto
BACA JUGA:Semakin Kompleks, Begini Pola Pelarian Dana Scam
“Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penuntutan,” kata dia.
Perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang disertai janji pemberian imbal hasil tetap per bulan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan.
Dalam proses penyidikan, penyidik OJK telah menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.
Dalam tahap penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian melakukan berbagai langkah penangkapan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang menghasilkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
/2025/09/17/1992289456.jpg)
/2025/09/02/1600387136.jpg)
/2025/10/17/1921234742.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2833716/original/032535900_1561082261-uniero.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5369057/original/041377700_1759410165-2c9b539c-9e1a-415c-9792-66b1da24888a.jpeg)







:strip_icc()/kly-media-production/medias/4517931/original/084292300_1690545179-QRIS-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5244922/original/072045700_1749267953-Foto_Ilustrasi_DBS__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5452615/original/086379400_1766411046-Kepala_Departemen_Kebijakan_Makroprudensial_BI__Solikin_M._Juhro.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3279574/original/001681300_1603787899-20201027-Pemprov-DKI-Belum-Putuskan-Konsep-Kepemilikan-Rumah-Susun-Pasar-Rumput-ANTONIUS-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467328/original/054445200_1767872286-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5457547/original/055326500_1767005788-1__1_.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4286137/original/052645000_1673269901-Jakarta_berada_di_peringkat_ke-89_terbaik_di_dunia_2023-HERMAN_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1308848/original/001411100_1470395135-20160805-Pedagang-Daging-Sapi-Jakarta--Angga-Yuniar4.jpg)