• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catat Harga Token Listrik Rumah Tangga per 1 September 2025

    Catat Harga Token Listrik Rumah Tangga per 1 September 2025

    TikTok Hentikan Sementara Fitur Siaran Langsung di Indonesia

    TikTok Hentikan Sementara Fitur Siaran Langsung di Indonesia

    Ekspor Konsentrat Tembaga Masuki Masa Tenggat, Freeport Tunggu Hasil Evaluasi ESDM

    Ekspor Konsentrat Tembaga Masuki Masa Tenggat, Freeport Tunggu Hasil Evaluasi ESDM

    Pendapatan Semester I 2025 Tembus Rp 16,8 Triliun, Ini Strategi yang Dilakukan KAI

    Pendapatan Semester I 2025 Tembus Rp 16,8 Triliun, Ini Strategi yang Dilakukan KAI

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Catat Harga Token Listrik Rumah Tangga per 1 September 2025

    Catat Harga Token Listrik Rumah Tangga per 1 September 2025

    TikTok Hentikan Sementara Fitur Siaran Langsung di Indonesia

    TikTok Hentikan Sementara Fitur Siaran Langsung di Indonesia

    Ekspor Konsentrat Tembaga Masuki Masa Tenggat, Freeport Tunggu Hasil Evaluasi ESDM

    Ekspor Konsentrat Tembaga Masuki Masa Tenggat, Freeport Tunggu Hasil Evaluasi ESDM

    Pendapatan Semester I 2025 Tembus Rp 16,8 Triliun, Ini Strategi yang Dilakukan KAI

    Pendapatan Semester I 2025 Tembus Rp 16,8 Triliun, Ini Strategi yang Dilakukan KAI

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » OJK Minta Pelaku Pasar Keuangan Derivatif Ajukan Izin Prinsip

OJK Minta Pelaku Pasar Keuangan Derivatif Ajukan Izin Prinsip

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-13
0

OJK Minta Pelaku Pasar Keuangan Derivatif Ajukan Izin Prinsip

Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengatakan untuk mendukung dan memperkuat industri keuangan derivatif, OJK telah meluncurkan Peraturan OJK (POJK) No. 1 Tahun 2025.

POJK No. 1 Tahun 2025 itu mengatur mengenai produk pelaku dan juga penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Peraturan ini jadi dasar hukum untuk mengatur dan mengawasi produk derivatif keuangan dan entitas yang terlibat dengan underlying asset merupakan efek. Baik saat ini aktif di pasar modal atau di perdagangan berjangka komoditi,” kata Inarno di Seminar Unlocking Potential Financial Derivative Development dalam rangkaian Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta Selasa (11/2/2025).

Dalam aturan tersebut, OJK meminta para pelaku pelaku pasar penyedia infrastruktur dan produk derivatif keuangan dengan underlying asset berupa efek wajib mendapatkan persetujuan prinsip dari OJK.

Pelaku Pasar Perlu Ajukan Persetujuan Prinsip

Inarno menuturkan, POJK No 1 tahun 2025 memberikan periode transisi selama dua tahun.

Selama periode ini pelaku pasar penyedia infrastruktur dan produk derivatif keuangan dengan underlying asset berupa efek wajib mendapatkan persetujuan prinsip dari OJK dalam waktu 4 bulan pertama sambil tetap beroperasi di pasar.

Izin prinsip ini dilakukan untuk mendata kembali apa-apa yang dibutuhkan. Jadi ini izin prinsip untuk administrasi di kami,” ujar Inarno.

Adapun hingga Februari 2025, sudah ada 16 pihak mengajukan izin prinsip kepada OJK dan sebagian besar SRO sudah mengajukan izin prinsip.

Bagi penyelenggara yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti, perlu mengajukan izin prinsip kepada OJK, jika penyelenggara baru ingin mengajukan izin, maka harus mengikuti aturan POJK No 1 Tahun 2025.

Jika ada penyelenggara yang tidak mendaftar maka tidak dapat melakukan kegiatan derivatif keuangan. Jika tetap melakukan kegiatan maka dianggap tidak berizin oleh OJK.

Dalam hal penguatan infrastruktur, OJK menyiapkan sistem perizinan dan pendaftaran yang terintegrasi sebagai pengembangan untuk mendukung kelancaran transisi ini. Sistem yang disiapkan OJK ini akan mempercepat persetujuan, meminimalkan birokrasi dan, beri kemudahan akses untuk pelaku pasar.

Selain itu, untuk membantu meningkatkan integritas dan efisiensi pasar derivatif keuangan perantara pedagang efek wajib juga untuk membuat nomor identifikasi investor atau SID.

SID bagi setiap nasabah dalam waktu paling lambat 6 bulan dengan kemungkinan perpanjangan waktu jika dibutuhkan,” ujar Inarno.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Kekayaan Elon Musk Sentuh di Bawah USD 400 Miliar untuk Pertama Kali pada 2025

Kekayaan Elon Musk Sentuh di Bawah USD 400 Miliar untuk Pertama Kali pada 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kasus Radioaktif Bikin Petambak Udang Prihatin

Kasus Radioaktif Bikin Petambak Udang Prihatin

2025-09-27
Profil dan Lika Liku Perjalanan Hasan Nasbi, Kini Jadi Komisaris Pertamina

Profil dan Lika Liku Perjalanan Hasan Nasbi, Kini Jadi Komisaris Pertamina

2025-09-21
Harfia Agriculture Dorong Mekanisasi Pertanian Lewat Edukasi Lapangan

Harfia Agriculture Dorong Mekanisasi Pertanian Lewat Edukasi Lapangan

2025-09-25
Properti Tangerang Tetap Bergairah, Paramount Land Siapkan Strategi Paruh Kedua 2025

Properti Tangerang Tetap Bergairah, Paramount Land Siapkan Strategi Paruh Kedua 2025

2025-08-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 Lebih Murah Rp 3.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 Lebih Murah Rp 3.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-09-27
Kemenkop Kembali Buka Lowongan Kerja Asisten Bisnis KDKMP Khusus,Cek Ketentuannya di Sini

Kemenkop Kembali Buka Lowongan Kerja Asisten Bisnis KDKMP Khusus,Cek Ketentuannya di Sini

2025-09-27
Anak Usaha KAI Buka Lowongan Kerja, Ada 11 Posisi

Anak Usaha KAI Buka Lowongan Kerja, Ada 11 Posisi

2025-09-27
Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 September 2025

Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 September 2025

2025-09-27

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 Lebih Murah Rp 3.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 Lebih Murah Rp 3.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-09-27
0
Kemenkop Kembali Buka Lowongan Kerja Asisten Bisnis KDKMP Khusus,Cek Ketentuannya di Sini

Kemenkop Kembali Buka Lowongan Kerja Asisten Bisnis KDKMP Khusus,Cek Ketentuannya di Sini

2025-09-27
0
Anak Usaha KAI Buka Lowongan Kerja, Ada 11 Posisi

Anak Usaha KAI Buka Lowongan Kerja, Ada 11 Posisi

2025-09-27
0
Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 September 2025

Rincian Harga Emas Perhiasan Hari Ini 25 September 2025

2025-09-27
0
Negara Ini Beri Tax Amnesty untuk UMKM

Negara Ini Beri Tax Amnesty untuk UMKM

2025-09-27
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 Lebih Murah Rp 3.000, Cek Rinciannya di Sini

Harga Emas Antam Hari Ini 25 September 2025 Lebih Murah Rp 3.000, Cek Rinciannya di Sini

2025-09-27
Kemenkop Kembali Buka Lowongan Kerja Asisten Bisnis KDKMP Khusus,Cek Ketentuannya di Sini

Kemenkop Kembali Buka Lowongan Kerja Asisten Bisnis KDKMP Khusus,Cek Ketentuannya di Sini

2025-09-27

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.