• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Rabu, April 15, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Permintaan Mendaki, Industri Makanan Minuman Sambut Imlek dan Ramadan – Idulfitri

    Permintaan Mendaki, Industri Makanan Minuman Sambut Imlek dan Ramadan – Idulfitri

    301 Wilayah Kerja Migas Mangkrak, Kementerian ESDM Bakal Cabut Izin Pengelolaan

    301 Wilayah Kerja Migas Mangkrak, Kementerian ESDM Bakal Cabut Izin Pengelolaan

    Menteri ESDM Pastikan Kejelasan Izin Tambang Emas Martabe Bakal Selesai Minggu Depan

    Menteri ESDM Pastikan Kejelasan Izin Tambang Emas Martabe Bakal Selesai Minggu Depan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Apa Itu EORMC? Artikel Ini Menjelaskan Model Bisnis, Matriks Produk, dan Posisi Pasarnya

    Permintaan Mendaki, Industri Makanan Minuman Sambut Imlek dan Ramadan – Idulfitri

    Permintaan Mendaki, Industri Makanan Minuman Sambut Imlek dan Ramadan – Idulfitri

    301 Wilayah Kerja Migas Mangkrak, Kementerian ESDM Bakal Cabut Izin Pengelolaan

    301 Wilayah Kerja Migas Mangkrak, Kementerian ESDM Bakal Cabut Izin Pengelolaan

    Menteri ESDM Pastikan Kejelasan Izin Tambang Emas Martabe Bakal Selesai Minggu Depan

    Menteri ESDM Pastikan Kejelasan Izin Tambang Emas Martabe Bakal Selesai Minggu Depan

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU Cipta Kerja, Perubahan Pentingnya?

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU Cipta Kerja, Perubahan Pentingnya?

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-11-04
0

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU Cipta Kerja, Perubahan Pentingnya?

Jakarta – Perjuangan buruh selama berbulan-bulan akhirnya terwujud meskipun belum semua. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja.

Sidang uji materiil UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker ini berjalan panjang karena hampir satu tahun. Sidang pertama uji materiil berlangsung pada 21 Desember 2023. Saat itu, buruh menguji 12 klaster, tiga pasal, dan sekitar 50 norma dalam UU Ciptaker.

Gugatan UU Cipta Kerja ini diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, selain mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Cipta Kerja, MK juga meminta pembentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU Ciptaker.

Hal ini perlu dilakukan segera karena MK menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomro 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami oleh buruh.

Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan/diakhiri, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan akan mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

“Dengan undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi undang-undang ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang, dan segera diselesaikan,” ucap Enny dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11/2024).

Dalam putusan tersebut, MK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan.

Keenam klaster tersebut adalah:

  1. Dalil Penggunaan Tenaga Kerja Asing
  2. Dalil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  3. Dalil Mengenai Pekerja Alih Daya (Outsourcing)
  4. Dalil Mengenai Upah
  5. Dalil Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  6. Dalil Mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
Perbesar
Infografis MK Kabulkan Sebagian Gugatan Terkait UU Cipta Kerja. (www.wmhg.org/Abdillah)

Penjelasan Dalil

Tenaga Kerja Indonesia (TKA)

MK melihat pasal mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki yang tidak mengatur pembatasan secara tegas dan rigid serta hanya menggunakan frasa “hanya dalam” merupakan rumusan norma yang menimbulkan ketidakpastian.

Oleh karena itu, agar tidak terjadi penyimpangan dalam penerapannya, penting bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Jangka Waktu PKWT

MK juga mempertimbangkan mengenai jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Permasalahan ketentuan yang mengatur jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu yang merupakan komponen pembeda dengan PKWT ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.

Untuk memberikan perlindungan atas pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi buruh, maka menurut Mahkamah terkait dengan pengaturan jangka waktu PKWT yang saat ini sudah berjalan paling lama 5 tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan PKWT sebagai dasar perjanjian kerja perlu ditegaskan sebagaimana selengkapnya dalam amar Putusan a quo.

Jenis Outsourching

Terkait Pekerja Alih Daya, para Pemohon yang mempersoalkan belum adanya landasan hukum yang jelas dan pasti mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihkan melalui alih daya (outsourcing).

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, MK menegaskan, perlu ada kejelasan dalam undang-undang yang menyatakan bahwa menteri menetapkan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dalam perjanjian alih daya.

Sehingga, pihak-pihak yang terkait dengan perjanjian alih daya, seperti perusahaan pemberi kerja, perusahaan penyedia jasa alih daya, dan para pekerja, akan memiliki standar yang jelas tentang jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan,” kata dia.

Waktu Kerja 

Para Pemohon juga mempersoalkan tidak diakomodasinya hak buruh yang bekerja pada pengusaha atau di perusahaan yang memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan dengan istirahat selama 2 hari.

Untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum, penting bagi Mahkamah menegaskan waktu istirahat sebagaimana yang didalilkan para Pemohon dengan menyatakan ketentuan norma Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, oleh karena permohonan dikabulkan tidak sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon sehingga dalil para Pemohon beralasan menurut hukum sebagian.

Upah

Soal upah, para Pemohon mempersoalkan dihapusnya Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 dengan diberlakukannya Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 UU 6/2023.

Semula dalam norma batang tubuh ditentukan adanya frasa “penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak”, yang kemudian norma tersebut dijelaskan, “adalah jumlah penerimaan atau pendapatan buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua”.

Hilangnya penjelasan inilah yang dipersoalkan oleh para Pemohon karena dianggap tidak memberikan kejelasan mengenai perlindungan pengupahan.

“Mahkamah tetap diperlukan adanya penjelasan maksud ‘penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ karena penjelasan tersebut merupakan bagian penting dalam pengupahan, ujar Ketua MK Suhartoyo.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Harga Emas Hari Ini Anjlok Usai Cetak Rekor Termahal

Harga Emas Hari Ini Anjlok Usai Cetak Rekor Termahal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Transparansi Perusahaan Terbatas Diperketat, REI Minta Sosialisasi Dipercepat

Transparansi Perusahaan Terbatas Diperketat, REI Minta Sosialisasi Dipercepat

2026-02-15
Sinergi Holding Ultra Mikro Antarkan Siti Julaeha Sukses Kembangkan Usaha dari Rumah

Sinergi Holding Ultra Mikro Antarkan Siti Julaeha Sukses Kembangkan Usaha dari Rumah

2026-04-09
PLN Lelang 97 Proyek RUPTL, Ini Rinciannya

PLN Lelang 97 Proyek RUPTL, Ini Rinciannya

2026-04-15
Ekspansi Bisnis Kopi Kenangan ke Australia Jadikan Kopi Kenangan Mendunia

Ekspansi Bisnis Kopi Kenangan ke Australia Jadikan Kopi Kenangan Mendunia

2025-04-16
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Rp 175 Triliun Menguap Buat Berobat, Masyarakat Dianjurkan Miliki Hal Ini

Rp 175 Triliun Menguap Buat Berobat, Masyarakat Dianjurkan Miliki Hal Ini

2026-04-15
Mengintip Arah Harga Emas Dunia Usai Kegagalan Perundingan AS-Iran

Mengintip Arah Harga Emas Dunia Usai Kegagalan Perundingan AS-Iran

2026-04-15
Rincian Harga Emas Pegadaian 14 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah

Rincian Harga Emas Pegadaian 14 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah

2026-04-15
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 45.000, saatnya Jual?

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 45.000, saatnya Jual?

2026-04-15

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 13 April 2026: UBS, Antam dan Galeri24 Kompak Stagnan

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 13 April 2026: UBS, Antam dan Galeri24 Kompak Stagnan

2026-04-15
0
Harga Emas Diprediksi Tembus Level Segini Setelah Negosiasi AS-Iran Gagal

Harga Emas Diprediksi Tembus Level Segini Setelah Negosiasi AS-Iran Gagal

2026-04-15
0
Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp 45.000, saatnya Jual?

Harga Emas Antam Hari Ini 13 April 2026 Anjlok Rp 42 Ribu, Simak Rinciannya di Sini

2026-04-15
0
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 13 April 2026: Termurah Sentuh Level Segini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 13 April 2026: Termurah Sentuh Level Segini

2026-04-15
0
99,99% Target Investasi Kuartal I 2026 Bakal Tercapai, Segini Nilainya

99,99% Target Investasi Kuartal I 2026 Bakal Tercapai, Segini Nilainya

2026-04-15
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Rp 175 Triliun Menguap Buat Berobat, Masyarakat Dianjurkan Miliki Hal Ini

Rp 175 Triliun Menguap Buat Berobat, Masyarakat Dianjurkan Miliki Hal Ini

2026-04-15
Mengintip Arah Harga Emas Dunia Usai Kegagalan Perundingan AS-Iran

Mengintip Arah Harga Emas Dunia Usai Kegagalan Perundingan AS-Iran

2026-04-15

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.