Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan penempatan Rp 200 triliun uang negara di 5 bank milik negara (Himbara), yang terangkum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.Â
Sesuai KMK ini, penempatan uang negara dilakukan pada 5 bank, yakni  Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).Â
Penempatan uang tersebut dilaksanakan dengan limit mitra kerja pada masing-masing bank, yakni BRI sebesar Rp 55 triliun, BNI sebesar Rp 55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp 55 triliun, BTN sebesar Rp 25 triliun, dan BSI sebesar Rp 10 triliun.
Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak, ujar Menkeu Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, dikutip Sabtu (13/9/2025).Â
Purbaya menerangkan, tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang.Â
Penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).