Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jalan tol belum akan diberlakukan dalam waktu dekat, khususnya sebelum kondisi perekonomian dinilai membaik.
Ia menekankan, pemerintah tidak akan menambah beban pajak baru selama daya beli masyarakat belum cukup kuat.
BACA JUGA:BPK Temukan 7 Masalah Pengawasan Pajak, Sektor Nikel Jadi Sorotan
BACA JUGA:BPK Ungkap Celah Pengawasan Pajak, Potensi Penerimaan Negara Terancam
BACA JUGA:Ribut soal Tarik Pajak Selat Malaka, Purbaya Beri Penjelasan
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 24 April 2026
Posisi kita enggak berubah bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai dipandang cukup baik, dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Itu patokan utamanya,” kata Purbaya dalam Media Briefing, Jumat (24/4/2026)
Purbaya menjelaskan, wacana pengenaan PPN pada jalan tol saat ini masih sebatas rencana jangka panjang yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029. Kebijakan tersebut menjadi salah satu opsi untuk memperluas basis penerimaan negara dan masih akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
Selain itu, terkait rencana pengenaan pajak bagi kelompok super kaya atau High Wealth Individual (HWI), ia menyebut kebijakan tersebut juga belum akan diterapkan dalam waktu dekat karena masih dalam tahap kajian.
“Itu rencana jangka panjang yang dibuat sebelumnya. Even Pak Sekjen yang ini tidak merekomendasikan di homepage (Renstra DJP 2025-2029). Jadi itu masih regime yang lama. Makanya kita ada perubahan sedikit-sedikit supaya lebih teratur,” jelas Purbaya.
Lebih lanjut, Bendahara Negara itu menyampaikan pemerintah saat ini memilih untuk mengoptimalkan instrumen perpajakan yang sudah ada guna meningkatkan penerimaan negara, alih-alih menambah jenis pajak baru dalam waktu dekat.



/2025/05/20/52895388.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4172125/original/088962000_1664246266-pupuk_bersubsidi.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5355485/original/050496700_1758339034-unnamed__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5564499/original/097351100_1776946494-1000723469.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013693/original/013633000_1651632346-000_329D9VG.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4013697/original/070218700_1651632437-000_329D9UW.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/976572/original/043059500_1441279137-harga-emas-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5219629/original/039640900_1747221144-20250514-Harga_Emas-ANG_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3532293/original/061990200_1628161552-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4089307/original/075313700_1657837181-Harga_Emas_Hari_Ini.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3596914/original/020445500_1633708544-Ilustrasi_Miliarder_atau_Orang_Terkaya.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5219635/original/040174000_1747221146-20250514-Harga_Emas-ANG_6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5565585/original/034003000_1777034790-897fa632-68f2-4910-aeb5-c897854b59a5.jpeg)