Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengancam sanksi tegas jika terdapat pelanggaran berat dalam kecelakaan truk pasir tabrak angkotan kota (angkot). Salah satu temuan Kemenhub truk tersebut tidak memiliki izin resmi.
Temuan itu berdasarkan penelusuran Dudy dalam aplikasi Mitra Darat. Dudy juga meminta seluruh pelaku usaha untuk mengoperasikan kendaraan setelah memiliki izin resmi.
Soal kendaraan angkutan barang, dia juga meminta pengusaha tak memuat melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau Over Dimension and Over Load (ODOL).
Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh pemilik perusahaan angkutan barang untuk wajib mengoperasikan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya serta melarang operasional truk Over Dimention Over Loading (ODOL), ungkap Dudy dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Dia mengancam untuk memberikan sanksi tegas jika ditemukan unsur pidana berkaitan penyebab kecelakaan maut di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Bukan hanya sopir truk, melainkan pihak pemilik kendaraan.
Jika terbukti terdapat unsur pidana akan diberikan sanksi tidak hanya kepada pengemudi melainkan juga pemilik kendaraan, tegas dia.
Kementerian Perhubungan mengajak seluruh stakeholder untuk bersama – sama menertibkan hal ini agar kecelakaan kendaraan angkutan barang tidak terulang kembali, Dudy menambahkan.
Truk Pasir Tak Berizin
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkap temuan pelanggaran dalam kecelakaan truk pasir yang menabrak angkutan kota (angkot) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Ternyata, truk pasir tersebut tidak memiliki izin resmi.
Adapun telah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, truk tersebut tidak terdaftar di dalam sistem perizinan yang dimiliki oleh Kementerian Perhubungan, kata Dudy dalam keterangannya, Rabu pekan ini.