Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, kewajiban distribusi domestic market obligation (DMO) minyak goreng rakyat sebesar minimal 35 persen melalui Perum Bulog dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan terbukti efektif menjaga harga minyak goreng di pasar. Minyak goreng yang disalurkan, salah satunya dalam bentuk MINYAKITA.
BACA JUGA:Pasokan dan Harga MinyaKita Disebutkan Stabil, Faktor Ini Disebut jadi Kunci
BACA JUGA:Harga Pangan Hari Ini Rabu 8 April 2026: Harga Daging Sapi Nyaris Rp 150 Ribu per Kg
BACA JUGA:Harga Pangan Hari Ini 6 April 2026: Cabai hingga Daging Ayam Dibanderol Segini
Per 10 April 2026, rata-rata harga nasional MINYAKITA tercatat sebesar Rp15.961 per liter, turun 5,45 persen dibandingkan 24 Desember 2025 yang mencapai Rp16.881 per liter sebelum kebijakan berlaku. Dampak positif tersebut semakin menunjukkan penerapan kebijakan kewajiban pendistribusian DMO melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan menjadi instrumen penting untuk memastikan ketersediaan pasokan lebih merata menjangkau pasar rakyat.
Mendag Busan juga mengatakan, hingga 10 April 2026, realisasi distribusi bahkan mencapai sekitar 49,45 persen. Realisasi ini telah melampaui ketentuan minimum sebesar 35 persen yang diatur dalam “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat”. Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025.
“Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga MINYAKITA di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik,” ujar Mendag Busan.
Mendag Busan menjelaskan, ketentuan 35 persen merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Artinya, realisasi DMO, yang bergantung pada volume ekspor produk turunan kelapa sawit, dapat melampaui batas minimal seperti yang terjadi sekarang. Pemerintah tetap bersinergi untuk membuka ruang bagi peningkatan distribusi DMO sepanjang didukung kesiapan pasokan.
“Ketentuan DMO sebesar 35 persen melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan,” katanya.
Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir. Melalui skema ini, produsen dan/atau eksportir bersama-sama memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dan memastikan distribusi terkontrol dan tepat sasaran. Sejak 2022 sampai sekarang penyaluran DMO menggunakan merek MINYAKITA yang merupakan merek terdaftar milik pemerintah dan bisa digunakan oleh pelaku usaha. Sekali lagi, MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng bersubsidi, melainkan kontribusi pelaku usaha yang melaksanakan ekspor.

/2026/02/05/898319651.jpg)
/2021/09/27/1792105962.jpg)
/2026/01/28/1419203316.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3144625/original/098363800_1591334410-Foto_01.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5554591/original/013621900_1776078069-Menteri_PKP__Maruarar_Sirait_dan_Ketua_Dewan_Komisioner_OJK__Friderica_Widyasari_Dewi_saat_konferensi_pers-13_April_2026a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5554581/original/048393600_1776077418-Menteri_Perumahan_dan_Kawasan_Pemukiman__PKP__Maruarar_Sirait-13_April_2026b.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5550270/original/074079300_1775645927-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4740422/original/078699100_1707701814-fotor-ai-2024021283356.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4723189/original/060727400_1705921940-fotor-ai-20240122181141.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1369943/original/032417700_1476098428-20161010-Harga-emas-stagnan-di-posisi-Rp-599-Jakarta-AY6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3188320/original/078196100_1595493634-20200723-Usai-Cetak-Rekor_-Harga-Emas-Antam-Kembali-Turun-IQBAL-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4089307/original/075313700_1657837181-Harga_Emas_Hari_Ini.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5219629/original/039640900_1747221144-20250514-Harga_Emas-ANG_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3192690/original/063821500_1595929323-20200728-Harga-Emas-Tembus-Rp-1-Juta-per-Gram-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5557625/original/042658000_1776345933-a4b4971b-2079-4719-b00a-be6b2f5078a3.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5552311/original/011667500_1775806441-0L5A8444.jpg)