Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan imbauan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Teknis pelaksanaan WFH dikembalikan ke perusahaan.
Dia mengumumkan, hal tersebut setelah berdiskusi dengan perwakilan pengusaha maupun serikat pekerja. Adapun, imbauan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M6HK04/III-2026 yang diterbitkan 1 April 2026.Â
BACA JUGA:Catatan Pengusaha Soal WFH Swasta Satu Hari Sepekan
BACA JUGA:Pemkot Tangsel Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat pada Pekan Depan
BACA JUGA:WFH Swasta Satu Hari, Perusahaan Bisa Tekan Biaya Operasional?
SE Menaker itu mengatur tentang Work From Home dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD), diiimbau untuk: satu, menerapkan Work From Home (WFH), bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan, tutur Yassierli saat Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Dia mengatakan, penerapan WFH buat swasta hingga BUMN ini turut berlaku mulai 1 April 2026. Adapun, sifatnya adalah imbauan atau anjuran, serta bukan merupakan keharusan.
Berbeda dengan WFH ASN yang berjalan di hari Jumat setiap pekannya, Yassierli menyerahkan penetapan harinya kepada perusahaan dan pekerja. Namun, dia juga mengajak agar pelaksanaan WFH swasta-BUMN ini bisa sejalan dengan kebijakan serupa di ASN.
Untuk pekerjaan swasta sifatnya itu hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN itu pilihannya itu bisa hari Jumat. Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik ke-khasan masing-masing, jelas dia.
Diatur Menaker
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan WFH bagi pekerja swasta akan diatur melalui Surat Edaran (SE) Menaker.
Penerapan Work From Home (WFH) bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha, ungkapnya.
Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja, imbuh Airlangga.
/2025/09/05/1983514634.jpg)
/2026/02/05/2066631370.jpg)
/2025/05/09/1153526562.jpg)
/2025/03/02/139327218.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3271752/original/024896400_1603102550-20201019-Harga-Emas-Hari-Ini-Stabil-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3510059/original/027658500_1626233971-fintech_3.jpg)







:strip_icc()/kly-media-production/medias/4881264/original/019311900_1719914456-20240702-Mall_Pelayanan_Publik-HER_6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5508696/original/058250100_1771586403-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-20_Februari_2026a.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3955588/original/090119900_1646713189-20220308-Harga-Bensin-AS-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468580/original/049228800_1767958127-Menteri_Koordinator_Bidang_Perekonomian__Airlangga_Hartarto-_9_Januari_2026-1.jpg)