Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan tas dan pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 1,51 miliar. Tercatat ada 755 bal tas dan baju bekas impor yang diamankan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan kronologi penindalan balpres impor ilegal tersebut. Adapun, penindakan dilakukan sejak 8-12 Agustus 2025.
Penindakan berawal dari informasi Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat pada Sabtu (9/8/2026), hasil pengembangan perkara dan pengumpulan informasi Satgas TNI AL, serta hasil intelijen Bea Cukai Tanjung Priok. Hasilnya terdeteksi adanya 7 peti kemas terindikasi bermuatan balpres di atas Kapal KM Eagle Mas V.1225. Kapal tersebut sandar di Kade Domestik 212.
Tim gabungan lalu meminta data pembongkaran kepada PT Temas Shipping dan Terminal 3 Domestik, yang mengonfirmasi keberadaan 7 peti kemas tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemindaian di TPS TER3, yang mengindikasikan 3 peti kemas bermuatan balpres, tutur Nirwala dalam Konferensi Pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Kemudian, 3 peti kemas tersebut dibawa ke TPS CDC Banda untuk pengamanan, pemasangan segel Bea Cukai, garis Polisi Militer, dan tanda pengaman TNI AL Pemeriksaan fisik dilakukan pada tanggal 11-12 Agustus 2025, termasuk dengan Unit K-9 Bea Cukai (anjing pelacak).
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 747 bal pakaian dan aksesoris pakaian dalam kondisi bekas, serta 8 bal tas bekas, diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp 1.510.000.000 (Rp 1,51 miliar), tutur dia.