Jakarta Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) mulai melaksanakan sidang perdana dugaan kartel bunga oleh 97 pelaku usaha pinjaman online (pinjol) yang menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Inisiatif ini berangkat dari pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam Meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengutarakan, untuk pertama kalinya dalam sejarah KPPU, sidang kali ini melibatkan seluruh Anggota KPPU duduk sebagai Majelis Komisi.
Keterlibatan seluruh Anggota KPPU menyikapi besarnya jumlah terlapor dalam perkara tersebut, yakni 97 terlapor, yang notabene adalah jumlah terlapor terbanyak yang pernah disidangkan KPPU dalam satu perkara, ungkapnya, Kamis (14/8/2025).
Sidang yang beragendakan Pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU ini, melibatkan perusahaan pendanaan yang menjadi anggota AFPI pada periode penyelidikan 4 Oktober 2023-11 Maret 2025.
Selanjutnya, sidang akan digelar kembali pada 26 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan LDP bagi keempat terlapor yang tidak hadir, serta pemeriksaan alat bukti yang digunakan Investigator dalam tahap pemeriksaan, sambung Deswin.