Jakarta – Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) telah melaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beberapa merek dagang termitisida yang diduga beredar dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tidak sesuai, melakukan penyalahgunaan posisi dominan atau monopoli, exclusionary conduct. APJIPMI juga menuntut ganti kerugian atas dampak yang ditimbulkan.
Ketua Umum APJIPMI, Boyke Arie Pahlevi menuturkan, pada 22 April 2026 APJIPMI telah memenuhi panggilan KPPU untuk proses penyidikan awal.
BACA JUGA:KPPU Desak Pembentukan Regulasi Pasar Digital
BACA JUGA:KPPU Dalami Dugaan Monopoli di Ekosistem Perdagangan Digital
Sebelumnya, APJIPMI telah melakukan penelusuran dan menemukan banyaknya produk dengan TKDN yang tidak sesuai di lingkungan pemerintah dan BUMN di seluruh Indonesia, diantaranya adalah jenis produk termitisida dengan beberapa merek dagang yang namanya sudah dilaporkan ke KPPU.
Jelas beberapa merek produk itu menyesatkan karena jelas pada perizinan, MSDS (Material Safety Data Sheet), brosur dan kemasan tertera identitas, logo dan tulisan serta formulasi yang seratus persen tidak sesuai dengan yang disebutkan di dalam sertifikat TKDN, secara hukum sangat merugikan, kata Boyke, Kamis (18/6/2026).
Dia mengungkapkan, hal tersebut terjadi sejak 28 Desember 2023 hingga saat ini, dan diperkirakan lebih dari nilai puluhan miliar pekerjaan anti rayap menggunakan produk tersebut, dan menimbulkan kerugian kepada pihak pemberi kerja, juga pada operator pest control (pengendali hama).
Akibat dari hal tersebut, banyak pest control operator yang dirugikan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Mereka sudah banyak mengeluarkan biaya praoperasional dalam tender pengadaan anti rayap, dan dikalahkan dengan beberapa merek yang TKDN-nya saja tidak sesuai, kata Boyke.



/2026/02/05/577453298.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5385925/original/080516200_1760949010-8__1_.jpeg)



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3617284/original/010929700_1635503741-20211029-Neraca-perdagangan-RI-alamai-surplus-ANGGA-1.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4013693/original/013633000_1651632346-000_329D9VG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2375572/original/090361500_1538739773-20181005-Emas-Antam-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3352154/original/097767500_1610959712-20210118-Emas-Antam-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5219635/original/040174000_1747221146-20250514-Harga_Emas-ANG_6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5028255/original/089063500_1732871319-fotor-ai-2024112916722.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4876293/original/006485300_1719462342-fotor-ai-20240627112341.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303845/original/091163900_1754130203-Gemini_Generated_Image_4fgq6p4fgq6p4fgq.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3913279/original/044672700_1643034569-24_januari_2022-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4983414/original/048746200_1730112225-fotor-ai-20241028174259.jpg)