Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka peluang untuk meninjau kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan tersebut belakangan menjadi sorotan dan mendapat kritik dari kalangan serikat buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah memahami adanya perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan regulasi tersebut. Menurut dia, baik pihak pengusaha maupun serikat pekerja telah menyampaikan masukan melalui forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
BACA JUGA:Cara Daftar Program Magang Nasional Kemnaker
BACA JUGA:Uang Saku Peserta Magang Nasional 2025 Angkatan Kedua Ditanggung Pemerintah
“Kita paham bahwa ada dinamika. Saat pembahasan di LKS Tripnas juga ada masukan dari pihak pengusaha dan teman-teman serikat buruh atau serikat pekerja,” kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan pemerintah siap mengevaluasi aturan tersebut apabila terdapat aspirasi yang menghendaki peninjauan kembali. Namun, proses pembahasan masih berjalan dan belum ada keputusan yang dapat disampaikan saat ini.
“Kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita siap untuk meninjau kembali,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan perubahan sejumlah ketentuan yang dipersoalkan kalangan buruh, Yassierli enggan berspekulasi. Ia menegaskan seluruh pembahasan masih berada dalam tahap proses.
“Tunggu saja, tentu itu proses,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah serikat pekerja mendorong pemerintah untuk kembali memperketat aturan terkait outsourcing dalam pembahasan revisi regulasi ketenagakerjaan.
Menanggapi hal itu, Yassierli menekankan bahwa setiap perubahan regulasi harus melalui mekanisme dialog sosial yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Apapun itu, regulasi harus ada dialog sosial, meaningful participation, dan itu harus kita lewati,” ujarnya.



/2026/02/05/577453298.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261939/original/019751600_1781763442-Menteri_Ketenagakerjaan_Yassierli-18_Juni_2026a.jpeg)



:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3617284/original/010929700_1635503741-20211029-Neraca-perdagangan-RI-alamai-surplus-ANGGA-1.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4013693/original/013633000_1651632346-000_329D9VG.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2375572/original/090361500_1538739773-20181005-Emas-Antam-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3352154/original/097767500_1610959712-20210118-Emas-Antam-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5219635/original/040174000_1747221146-20250514-Harga_Emas-ANG_6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5028255/original/089063500_1732871319-fotor-ai-2024112916722.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4876293/original/006485300_1719462342-fotor-ai-20240627112341.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303845/original/091163900_1754130203-Gemini_Generated_Image_4fgq6p4fgq6p4fgq.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3913279/original/044672700_1643034569-24_januari_2022-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4983414/original/048746200_1730112225-fotor-ai-20241028174259.jpg)