Jakarta – Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan jajaran komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan mendapatkan tantiem atau insentif sama sekali.
Jadi memang, komisaris tidak mendapatkan tantiem sama sekali,” kata Rosan seperti dikutip dari Antara, ditulis Rabu (20/8/2025).
Di sisi lain, untuk jajaran direksi BUMN, Rosan menuturkan, pemberian tantiem atau insentif cuma berdasarkan dari operasional atau pendapatan perusahaan.
Untuk direksi, perhitungan tantiemnya hanya didasarkan dari operasional atau pendapatan,” kata Rosan.
Selain itu, Rosan juga memastikan peraturan mengenai pemberian tantiem atau insentif terhadap direksi dan komisaris BUMN sudah dijalankan.
Rosan mengatakan, peraturan itu telah mulai berlaku sejak dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-063/DI-BP/VII/2025 pada 30 Juli 2025.
“Sudah dilaksanakan langsung, saya sudah keluarin aturannya. Ya harus dijalankan,” kata Rosan.
Seiring hal itu, Rosan mengatakan, pemangkasan jumlah komisaris di BUMN menjadi maksimal sebanyak enam komisaris juga telah diterapkan. Hal ini seperti arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sudah mulai dijalankan juga di (BUMN) perbankan, contohnya dari 12 sampai 13 sudah jadi lima, jadi enam. Jadi sudah kita jalankan juga,” ujar Rosan.