Jakarta – Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program penting dari BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi peserta saat masa pensiun atau saat tidak lagi bekerja. Program klaim jaminan hari tua memungkinkan peserta untuk mencairkan dana yang telah diakumulasikan selama masa kerja mereka.
Proses klaim JHT kini semakin dipermudah dengan adanya opsi pengajuan secara daring. Peserta tidak perlu lagi datang langsung ke kantor cabang, cukup memanfaatkan teknologi digital yang tersedia.
Lalu, bagaimana cara melakukan klaim jaminan hari tua secara online?Â
Era digital telah membawa banyak kemudahan, termasuk dalam urusan administrasi seperti pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua platform utama yang bisa dimanfaatkan peserta untuk melakukan klaim JHT secara online. Berikut kriteria pengajuan klaim jaminan hari tua (JHT).
Kriteria Pengajuan Klaim:
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI