Jakarta – Dalam dokumen berjudul Lembar Fakta: Amerika Serikat (AS) dan Indonesia Capai Kesepakatan Dagang Bersejarah yang dirilis Gedung Putih, terdapat klausul kesepakatan dagang antara AS dan Indonesia menyangkut isu perlindungan data pribadi.
Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke luar wilayahnya ke AS dengan cara mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia. Perusahaan-perusahaan AS telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun, bunyi lembar fakta tersebut.
Namun, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menepis adanya transfer data pribadi tersebut. Ia menegaskan bahwa dalam Joint Statement antara AS dengan Indonesia keleluasaan transfer data tersebut merupakan keleluasaan transfer data yang terfokus pada data komersial,
Bukan untuk data personal atau individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang maupun aturan terkait lainnya, jelas Haryo dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7/2025).
Ia melanjutkan, kementerian yang memimpin perundingan mengenai Joint Statement pertukaran data ini adalah Kementerian Komunikasi dan Digital.