Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemanggilan terhadap PT Fit and Health Indonesia (Gold’s Gym), imbas adanya pengaduan dari sejumlah konsumen.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menjelaskan, pemanggilan ini bertujuan mendapatkan klarifikasi atas penutupan seluruh gerai Gold’s Gym di Jakarta dan Surabaya.
Kemendag menindaklanjuti pengaduan para anggota pusat kebugaran Gold’s Gym yang merasa dirugikan atas penutupan gerai secara mendadak, sehingga menyebabkan konsumen tidak lagi dapat menggunakan fasilitas kebugaran, kata Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/9/2025).
Moga menyatakan, konsumen juga belum mendapatkan kompensasi apapun akibat penghentian kegiatan dimaksud, padahal konsumen sudah membayar biaya keanggotaan.
Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia, tegas Moga.
Kuasa Hukum PT Fit and Health Indonesia Ghifar Hilmi mengatakan, berbagai masalah menjadi penyebab manajemen menutup sejumlah outlet Gold’s Gym.
Awalnya manajemen hanya ingin menutup 5 outlet di Jakarta sebagai upaya penyehatan keuangan perusahaan dan akan tetap mempertahankan beberapa gerai lainnya. Namun kemudian terjadi permasalahan internal perusahaan, sehingga menyebabkan manajemen menutup 11 gerai yang berlokasi di Jakarta, Bekasi, dan Surabaya, yang ada di bawah manajemen PT Fit and Health Indonesia, bebernya.