Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) meluncurkan inisiatif penyelamatan dan pemanfaatan Rp 1,4 triliun pendapatan negara dari sekitar 2 juta ton stockpile (tempat penimbunan sementara) bijih bauksit di Kepulauan Riau (Kepri).
Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana mengatakan, upaya penyelamatan dan pemanfaatan aset negara tersebut dilakukan menggunakan instrumen hukum berupa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
Hari ini kita menyaksikan kurang lebih ada 2.000.450 metrik ton yang sudah kita bisa selamatkan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengajuan teman-teman jaksa dengan instrumen Perma 1/2013, bebernya dalam konferensi pers virtual, Senin (28/7/2025).
Sekertaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung (Sesjamintel), Sarjono Turin memaparkan, berdasarkan inisiatif dan temuan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN), teridentifikasi adanya stockpile bijih bauksit sisa penindakan hukum di Kepulauan Riau yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Menindaklanjuti temuan ini, dilanjutkan oleh Desk PPDN membentuk satuan dengan memimpin serangkaian koordinasi dan beberapa kali melakukan rapat-rapat.
Melalui kerja keras bersama, hari ini kita siap meluncurkan pemanfaatan aset tersebut. Dengan asumsi potensi penerimaan negara sebesar Rp 1,4 triliun, jelas Sarjono.
Potensi ini merupakan pendapatan tambahan di luar apa yang telah kami laporkan, yang membuktikan betapa besarnya potensi penerimaan negara jika kita terus proaktif dan bersinergi dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum ini, tuturnya.