Jakarta – Pemerintah memberikan insentif sehingga memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau oleh masyarakat. Seiring langkah itu dapat menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9%-13%. Hal ini sebagai upaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global termasuk lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur yang mendorong kenaikan harga tiket.
Adapun pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK/24/2026) yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.
BACA JUGA:Pelancong Borong Tiket Pesawat Sebelum Harga Meroket, Klaim Hemat Rp 5 Juta
BACA JUGA:Garuda Indonesia Sesuaikan Harga Tiket Usai Kebijakan Fuel Surcharge
BACA JUGA:Maskapai Lain Naikkan Harga Tiket Pesawat, Etihad Airways Pilih Tawarkan Promo Diskon 50 Persen
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menuturkan, kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur.
Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, setelah 1 satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan, agar manfaatnya dapat dirasakan secara cepat dan langsung.
Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap harga tiket, mengingat harga avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai,” ujar dia dikutip dari laman ekon.go.id, Sabtu (25/4/2026).
Untuk menjamin pelaksanaan yang tepat sasaran, Badan Usaha Angkutan Udara tetap diwajibkan melakukan pelaporan pemanfaatan fasilitas PPN tersebut secara tertib dan transparan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Sementara itu, untuk penerbangan di luar kelas ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan sebagaimana mestinya,” kata dia.



/2015/01/07/659141067.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5566159/original/080995300_1777118611-e8174cf2-b06b-41bf-b843-f683663ea150.jpeg)
/2026/02/24/829225423.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5557570/original/032632700_1776336196-IMG_3658.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4456475/original/038630400_1686114901-20230607-RUU-PPRT-Faizal-6.jpg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975040/original/077790600_1648205648-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2890385/original/036007700_1566535931-20190823-Harga-Emas-Antam-Turun-Rp-4.000-per-Gram5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472767/original/057429900_1768375315-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5566404/original/035169000_1777182033-d2fe927c-b215-455b-adfc-f67bb55823ee.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976572/original/043059500_1441279137-harga-emas-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5219629/original/039640900_1747221144-20250514-Harga_Emas-ANG_1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3532293/original/061990200_1628161552-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4089307/original/075313700_1657837181-Harga_Emas_Hari_Ini.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5566018/original/076360000_1777105262-8344e6a4-511b-4fa2-a31c-1a719905b5a6.jpeg)