• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Senin, Agustus 4, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Buka Suara Soal Potensi Penerapan Bea Keluar Batubara dan Emas

    Kementerian ESDM Buka Suara Soal Potensi Penerapan Bea Keluar Batubara dan Emas

    Surya Tri Harto Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS)

    Surya Tri Harto Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS)

    Kemenperin Buka Suara Usai AS Kenakan Tarif 32%, Begini Upaya Jaga Akses Pasar

    Kemenperin Buka Suara Usai AS Kenakan Tarif 32%, Begini Upaya Jaga Akses Pasar

    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Kementerian ESDM Buka Suara Soal Potensi Penerapan Bea Keluar Batubara dan Emas

    Kementerian ESDM Buka Suara Soal Potensi Penerapan Bea Keluar Batubara dan Emas

    Surya Tri Harto Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS)

    Surya Tri Harto Ditunjuk Jadi Direktur Utama Pertamina International Shipping (PIS)

    Kemenperin Buka Suara Usai AS Kenakan Tarif 32%, Begini Upaya Jaga Akses Pasar

    Kemenperin Buka Suara Usai AS Kenakan Tarif 32%, Begini Upaya Jaga Akses Pasar

    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

    China Kenakan BMAD Stainless Steel Indonesia, Ini Dampaknya Terhadap Hilirisasi Nikel

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Ini Kriteria Pekerja yang Bebas Pajak Penghasilan, Catat!

Ini Kriteria Pekerja yang Bebas Pajak Penghasilan, Catat!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-15
0

Ini Kriteria Pekerja yang Bebas Pajak Penghasilan, Catat!

Jakarta Pemerintah membebaskan pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja sektor tertentu untuk mendorong daya beli masyarakat. 

Ketentuan ini diatur dalam Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan 

yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. 

Jangka waktu pemberian insentif bebas PPh Pasal 21 ini  diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025.

Daftar pekerja yang dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 21 ialah pekerja pada bidang industri di empat sektor. Antara lain alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.

Dalam Pasal 4 ayat 2, disebutkan pekerja tetap yang berhak menerima insentif pembebasan PPh Pasal 21 harus memenuhi 

kriteria:

  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)  yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak
  2. menerima atau memperoleh penghasilan  tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan 
  3. Sedang tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara bagi pekerja tidak tetap, kriteria pembebasan insentif PPh 21 ialah:

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang  telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Menerima upah dengan jumlah rata-rata satu  hari tidak lebih dari Rp500.000 atau tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan.
  3. Sedang tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan berlaku.
Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Harga Emas Logam Mulia Antam, Minggu (16/2): Tak Berubah, Tetap Rp 1.678.000 Per Gram

Harga Emas Logam Mulia Antam, Minggu (16/2): Tak Berubah, Tetap Rp 1.678.000 Per Gram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Harga Saham Blue Chip Ini Bangkit Ke 5.000-an, Saatnya Beli atau Jual?

Harga Saham Blue Chip Ini Bangkit Ke 5.000-an, Saatnya Beli atau Jual?

2024-08-23
CEK FAKTA: Viral Loker PT Pertamina di TikTok, Beneran atau Tipuan?

CEK FAKTA: Viral Loker PT Pertamina di TikTok, Beneran atau Tipuan?

2025-08-04
Percepat Realisasi Investasi Sektor Energi di Kalimantan Utara, Kemenko Gandeng Taikun Petro Chemical

Percepat Realisasi Investasi Sektor Energi di Kalimantan Utara, Kemenko Gandeng Taikun Petro Chemical

2025-08-01
Pelayaran Nasional Belum Berdaya Saing, Ini Penyebabnya

Pelayaran Nasional Belum Berdaya Saing, Ini Penyebabnya

2025-05-25
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Perkasa Setelah Rilis Data Lapangan Kerja AS

Harga Emas Hari Ini Perkasa Setelah Rilis Data Lapangan Kerja AS

2025-08-04
Jetstar Asia Setop Beroperasi 31 Juli 2025 Usai Mengudara 20 Tahun

Jetstar Asia Setop Beroperasi 31 Juli 2025 Usai Mengudara 20 Tahun

2025-08-04
Anggaran Belanja BUMN Rp 1.000 Triliun, Sentuh UMKM Baru Rp 60 Triliun

Anggaran Belanja BUMN Rp 1.000 Triliun, Sentuh UMKM Baru Rp 60 Triliun

2025-08-04
Waspada, Modus Penipuan di Industri Keuangan Makin Canggih

Waspada, Modus Penipuan di Industri Keuangan Makin Canggih

2025-08-04

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Harga Emas Hari Ini Perkasa Setelah Rilis Data Lapangan Kerja AS

Harga Emas Hari Ini Perkasa Setelah Rilis Data Lapangan Kerja AS

2025-08-04
0
Jetstar Asia Setop Beroperasi 31 Juli 2025 Usai Mengudara 20 Tahun

Jetstar Asia Setop Beroperasi 31 Juli 2025 Usai Mengudara 20 Tahun

2025-08-04
0
Anggaran Belanja BUMN Rp 1.000 Triliun, Sentuh UMKM Baru Rp 60 Triliun

Anggaran Belanja BUMN Rp 1.000 Triliun, Sentuh UMKM Baru Rp 60 Triliun

2025-08-04
0
Waspada, Modus Penipuan di Industri Keuangan Makin Canggih

Waspada, Modus Penipuan di Industri Keuangan Makin Canggih

2025-08-04
0
Daftar Barang yang Bakal Lebih Mahal Imbas Tarif Impor Trump

Daftar Barang yang Bakal Lebih Mahal Imbas Tarif Impor Trump

2025-08-04
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Perkasa Setelah Rilis Data Lapangan Kerja AS

Harga Emas Hari Ini Perkasa Setelah Rilis Data Lapangan Kerja AS

2025-08-04
Jetstar Asia Setop Beroperasi 31 Juli 2025 Usai Mengudara 20 Tahun

Jetstar Asia Setop Beroperasi 31 Juli 2025 Usai Mengudara 20 Tahun

2025-08-04

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.