• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Timah (TINS) Siapkan Capex Rp 450 Miliar, Fokus Menaikkan Kapasitas Produksi Smelter

    Timah (TINS) Siapkan Capex Rp 450 Miliar, Fokus Menaikkan Kapasitas Produksi Smelter

    Kenaikan Harga Batubara Tekan Industri Semen, Ongkos Produksi Naik hingga 17%

    Kenaikan Harga Batubara Tekan Industri Semen, Ongkos Produksi Naik hingga 17%

    Danantara Sukses Raup US$ 1,5 Miliar dari Obligasi Global Perdana

    Danantara Sukses Raup US$ 1,5 Miliar dari Obligasi Global Perdana

    Okupansi Hotel di Bandung-Bali Diprediksi Tembus 80% saat Libur Sekolah

    Okupansi Hotel di Bandung-Bali Diprediksi Tembus 80% saat Libur Sekolah

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Timah (TINS) Siapkan Capex Rp 450 Miliar, Fokus Menaikkan Kapasitas Produksi Smelter

    Timah (TINS) Siapkan Capex Rp 450 Miliar, Fokus Menaikkan Kapasitas Produksi Smelter

    Kenaikan Harga Batubara Tekan Industri Semen, Ongkos Produksi Naik hingga 17%

    Kenaikan Harga Batubara Tekan Industri Semen, Ongkos Produksi Naik hingga 17%

    Danantara Sukses Raup US$ 1,5 Miliar dari Obligasi Global Perdana

    Danantara Sukses Raup US$ 1,5 Miliar dari Obligasi Global Perdana

    Okupansi Hotel di Bandung-Bali Diprediksi Tembus 80% saat Libur Sekolah

    Okupansi Hotel di Bandung-Bali Diprediksi Tembus 80% saat Libur Sekolah

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Ini Kriteria Pekerja yang Bebas Pajak Penghasilan, Catat!

Ini Kriteria Pekerja yang Bebas Pajak Penghasilan, Catat!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-02-15
0

Ini Kriteria Pekerja yang Bebas Pajak Penghasilan, Catat!

Jakarta Pemerintah membebaskan pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja sektor tertentu untuk mendorong daya beli masyarakat. 

Ketentuan ini diatur dalam Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan 

yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. 

Jangka waktu pemberian insentif bebas PPh Pasal 21 ini  diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025.

Daftar pekerja yang dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 21 ialah pekerja pada bidang industri di empat sektor. Antara lain alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.

Dalam Pasal 4 ayat 2, disebutkan pekerja tetap yang berhak menerima insentif pembebasan PPh Pasal 21 harus memenuhi 

kriteria:

  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)  yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak
  2. menerima atau memperoleh penghasilan  tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan 
  3. Sedang tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara bagi pekerja tidak tetap, kriteria pembebasan insentif PPh 21 ialah:

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang  telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Menerima upah dengan jumlah rata-rata satu  hari tidak lebih dari Rp500.000 atau tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan.
  3. Sedang tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan berlaku.
Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Harga Emas Logam Mulia Antam, Minggu (16/2): Tak Berubah, Tetap Rp 1.678.000 Per Gram

Harga Emas Logam Mulia Antam, Minggu (16/2): Tak Berubah, Tetap Rp 1.678.000 Per Gram

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
ISF 2026: Bos Apindo Ungkap Tantangan Industri Hijau

ISF 2026: Bos Apindo Ungkap Tantangan Industri Hijau

2026-10-08
Harga Susu Impor Naik Imbas Rupiah Melemah, Pemerintah Cari Solusi

Harga Susu Impor Naik Imbas Rupiah Melemah, Pemerintah Cari Solusi

2026-06-03
Bos Danantara Mau Boyong Lagi BUMN Masuk Bursa Saham 2027

Bos Danantara Mau Boyong Lagi BUMN Masuk Bursa Saham 2027

2026-10-08
ISF 2026: Kadin Sebut Indonesia Berpeluang Tingkatkan Pemakaian Energi Terbarukan

ISF 2026: Kadin Sebut Indonesia Berpeluang Tingkatkan Pemakaian Energi Terbarukan

2026-10-08
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Hari Ini Melejit Usai Dolar AS hingga Imbal Hasil Obligasi Melemah

Harga Emas Hari Ini Melejit Usai Dolar AS hingga Imbal Hasil Obligasi Melemah

2026-10-08
Harga Emas Antam 7 Oktober 2026 Lebih Mahal Rp 10.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 7 Oktober 2026 Lebih Mahal Rp 10.000, Simak Rincian di Sini

2026-10-08
Harga Emas Pegadaian 7 Oktober 2026: Galeri24, Antam, dan UBS Kompak Melejit

Harga Emas Pegadaian 7 Oktober 2026: Galeri24, Antam, dan UBS Kompak Melejit

2026-10-08
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 Oktober 2026: Simak Berbagai Karat di Sini

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 7 Oktober 2026: Simak Berbagai Karat di Sini

2026-10-08

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
CFTC Susun Aturan Perdagangan Kripto Ritel

CFTC Susun Aturan Perdagangan Kripto Ritel

2026-10-08
0
Harga Kripto 7 Oktober 2026: Bitcoin Melemah, HYPE Memimpin Koreksi

Harga Kripto 7 Oktober 2026: Bitcoin Melemah, HYPE Memimpin Koreksi

2026-10-08
0
Perusahaan Pembayaran Conduit Gugat Penerbit Stablecoin Tether

Perusahaan Pembayaran Conduit Gugat Penerbit Stablecoin Tether

2026-10-08
0
Arthur Hayes Ramal Ledakan AI Berujung Crash, Kripto Bisa Kecipratan Untung

Arthur Hayes Ramal Ledakan AI Berujung Crash, Kripto Bisa Kecipratan Untung

2026-10-08
0
Investor Tarik Bitcoin Rp 59 Triliun dari Binance dalam 15 Hari

Investor Tarik Bitcoin Rp 59 Triliun dari Binance dalam 15 Hari

2026-10-08
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Hari Ini Melejit Usai Dolar AS hingga Imbal Hasil Obligasi Melemah

Harga Emas Hari Ini Melejit Usai Dolar AS hingga Imbal Hasil Obligasi Melemah

2026-10-08
Harga Emas Antam 7 Oktober 2026 Lebih Mahal Rp 10.000, Simak Rincian di Sini

Harga Emas Antam 7 Oktober 2026 Lebih Mahal Rp 10.000, Simak Rincian di Sini

2026-10-08

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.