Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi industri asuransi dan dana pensiun untuk menjadikan Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas sebagai salah satu alternatif instrumen investasi. Langkah ini sejalan dengan upaya diversifikasi portofolio dan penguatan sektor keuangan non-bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan perluasan jenis investasi bagi industri asuransi dan dana pensiun merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan industri.
Perluasan jenis investasi bagi asuransi dan dana pensiun merupakan salah satu strategi untuk memberikan ruang bagi asuransi dan dana pensiun dalam rangka diversifikasi investasinya, kata Ogi dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin (16/6/2025).
Dia menuturkan, langkah ini juga sejalan dengan komitmen OJK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk menjalankan program-program strategis yang telah disusun dalam Roadmap Penguatan dan Pengembangan Dana Pensiun 2024–2028.
Ogi menambahkan, peluang pengembangan dana pensiun di Indonesia masih sangat besar. Salah satunya adalah dengan memperluas cakupan kepesertaan ke sektor informal yang selama ini masih memiliki tingkat penetrasi rendah.
Peluang pengembangan dana pensiun masih cukup besar, dimana salah satunya adalah perluasan cakupan pensiun pada sektor informal yang relatif belum optimal penetrasinya, ujarnya.