Jakarta – Pemerintah telah meluncurkan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) melalui Inpres Nomor 9/2025. Untuk memperkuat ketahanan pangan, memangkas rantai distribusi, dan memberdayakan ekonomi desa.Â
Hingga Juli 2025, 80.081 koperasi telah terbentuk, dengan cakupan 96,87 persen desa/kelurahan. Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai hub ekonomi desa dengan berbagai layanan seperti simpan pinjam, distribusi sembako, logistik, dan energi.
Setiap koperasi menerima Rp 3-5 miliar, dengan total anggaran program mencapai Rp 240-400 triliun. Yang bersumber dari Dana Desa, KUR Himbara, aset negara, investor swasta, dan donor internasional.Â
Atas dasar itu, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengingatkan ada potensi risiko besar yang membayangi Kopdes Merah Putih. Sebagai moral hazard akibat persepsi bantuan gratis, ketergantungan pada subsidi negara, dan eksposur APBN terhadap risiko gagal bayar.Â
Sentralisasi fungsi distribusi oleh koperasi juga dikhawatirkan menyingkirkan pelaku UMKM lokal, tulis INDEF dalam pernyataan resminya, Rabu (23/7/2025).
Menurut INDEF, Program ini menghadapi tantangan serius dalam kesiapan kelembagaan dan kualitas SDM koperasi. Peran pengurus yang lemah, belum terstandarisasi, dan adanya potensi konflik peran dengan BUMDes memperburuk efektivitas program.Â