Jakarta Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pensiunan di Indonesia selalu dinantikan. Informasi terbaru menyebutkan bahwa gaji ke-13 kemungkinan akan dicairkan mulai Juni 2025.
Kepastian ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.
Adapun pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara ini, akan dihitung beberapa komponen utama, yakni gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin). Bagi aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim, tunjangan kinerja diberikan sebesar 100 persen.
Adapun gaji ke-13 PNS akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.