Jakarta – Drama panjang ancaman larangan aplikasi video pendek populer China, TikTok di Amerika Serikat (AS) akhirnya mencapai babak baru yang krusial.
Dilansir dari CNBC, Jumat, (26/9/2025), Presiden AS Donald Trump pada Kamis, 25 September 2025 waktu setempat secara resmi meneken perintah eksekutif yang menyetujui proposal kesepakatan untuk menjaga operasional TikTok di AS tetap berjalan.Â
Menurut Wakil Presiden JD Vance, transaksi ini menempatkan valuasi bisnis TikTok di AS sebesar USD 14 miliar atau Rp atau Rp 234,16 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 16.725)
Kesepakatan ini disahkan demi memenuhi persyaratan undang-undang keamanan nasional AS yang mewajibkan ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di China, untuk menjual aset operasinya di AS atau menghadapi larangan efektif di negara tersebut.
Dalam skema yang diatur, sebuah perusahaan joint-venture baru akan dibentuk untuk mengawasi bisnis TikTok di AS. Langkah ini secara signifikan mengurangi kontrol ByteDance.
Berikut adalah rincian struktur kepemilikan mayoritas dalam entitas TikTok AS yang baru, sesuai laporan David Faber dari CNBC:
- Kepemilikan Mayoritas (Sekitar 45%): Akan dikuasai oleh investor utama, meliputi raksasa teknologi perusahaan Oracle, firma investasi Silver Lake, dan dana investasi asal Abu Dhabi, MGX.
- Kepemilikan ByteDance & Investor Baru: Investor ByteDance yang lama dan pemegang saham baru akan memiliki 35% saham.
- Sisa Saham: ByteDance sendiri hanya akan mempertahankan kurang dari 20% saham di perusahaan patungan baru tersebut.
- President Trump menegaskan keterlibatan CEO Oracle, Larry Ellison, dalam kelompok kepemilikan ini.




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3931159/original/052445200_1644568013-20220211-Kredit-UMKM-naik-12_3-persen-ANGGA-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5322687/original/008867000_1755752269-Foto_3.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5400347/original/096355100_1762086731-d06619cc-fc53-4b42-b691-d574bb28ba1a.jpeg)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/976574/original/043353600_1441279137-harga-emas-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4837498/original/067081100_1716195906-Harga_emas_cetak_rekor_tertinggi-ANGGA_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976571/original/042940100_1441279137-harga-emas-3.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5398024/original/062699400_1761828554-BSI_Maslahat.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4943101/original/059705000_1726137610-20240912-Harga_Emas-ANg_4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3980732/original/010029000_1648714878-20220331-Laporan-SPT-6.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5399705/original/078704600_1761993779-1000141765.jpg)