Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen akan melakukan penelusuran terhadap penyebab penurunan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh sekitar 154 ribu wajib pajak (WP) pada tahun 2025.
Dirjen Pajak Suryo Utomo, mengatakan hal ini menjadi perhatian karena meskipun telah diperpanjang hingga 11 April 2025, jumlah SPT yang diterima DJP hingga akhir April tidak mengalami pertumbuhan yang signifikan dibandingkan tahun lalu.
Diketahui, batas pelaporan SPT orang pribadi adalah 31 Maret 2025, tetapi karena ada libur Lebaran. Akhirnya, DJP memperpanjang pelaporan tersebut.
Anak buah Sri Mulyani ini, menjelaskan pada 2025 jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT hingga batas waktu yang telah diperpanjang, tercatat sebanyak 14,053 juta SPT.
Meskipun jumlah ini masih cukup besar, namun ada penurunan dibandingkan dengan tahun 2024, yang mencapai 14,207 juta SPT. Penurunan ini tercatat sekitar 154 ribu SPT.
Untuk WP Orang Pribadi mengalami pertumbuhan yang sedikit berbeda, minus 1,21 persen, kata Suryo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Suryo menjelaskan penurunan tersebut terjadi terutama pada wajib pajak orang pribadi. Jumlah wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT pada tahun ini hanya mencapai 12,99 juta, berkurang sedikit dibandingkan dengan tahun lalu yang sebanyak 13,15 juta.
Ini yang sedang coba kami teliti lebih lanjut terkait dengan pertumbuhan negatif ini, katanya.