Jakarta PT Waskita Karya (Persero) Tbk berkomitmen mencegah segala bentuk praktik suap di lingkungan kerja. Salah satunya melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001.
Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan, Perseroan mengambil beberapa kebijakan sebagai bagian dari SMAP. Di antaranya membentuk Tim Fungsi Anti Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) yang bertugas memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan dilaksanakan sesuai prinsip integritas, transparansi, dan bebas praktik penyuapan.
Tim FKAP memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan, evaluasi, serta pembinaan terhadap penerapan kebijakan anti penyuapan secara menyeluruh di seluruh lini organisasi. Tim ini berkontribusi secara signifikan pada terciptanya tata kelola perusahaan yang bersih, profesional, dan berkelanjutan, ujar Ermy dalam keterangan resmi, Kamis (14/8/2025).
Ia melanjutkan, Perseroan pun memiliki pedoman dan komitmen manajemen dalam menerapkan berbagai prinsip keselamatan, mutu, lingkungan, keamanan, dan antisuap secara konsisten dan terintegrasi pada seluruh kegiatan perusahaan.
Tersedia pula komitmen tertulis berupa Kebijakan Anti Penyuapan yang melarang seluruh bentuk penyuapan, baik aktif maupun pasif, kepada pihak internal maupun eksternal.
Adapun prosedur yang terkait penyuapan, termasuk pedoman etika dan perilaku, tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan hubungan dengan anak usaha.