Jakarta Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada para pekerja yang memenuhi kriteria di tahun 2025. BSU ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat akibat ketidakpastian ekonomi global dan dampak lanjutan dari pandemi.
Agar bantuan dapat diterima, penerima BSU diwajibkan memperbarui data rekening bank, terutama rekening dari bank-bank Himbara. Berikut penjelasan lengkap mengenai cara pencairan BSU, kriteria penerima, serta proses verifikasi yang harus dilalui.
Langkah-Langkah Update Rekening untuk Pencairan BSU
Bagi pekerja yang masuk dalam daftar calon penerima BSU, sangat penting untuk memperbarui data rekening melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Prosedur ini bertujuan untuk memastikan dana bantuan bisa ditransfer langsung ke rekening yang valid dan aktif. Berikut cara memperbarui rekening bank Himbara:
- Kunjungi situs resmi: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data pribadi lainnya sesuai petunjuk.
- Klik tombol “Lanjutkan” hingga muncul pilihan “Update Rekening”.
- Pilih dan masukkan nama bank Himbara yang digunakan (seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri).
- Lengkapi dengan nama lengkap dan nomor rekening aktif.
- Setelah berhasil, akan muncul notifikasi “Pembaruan Rekening Berhasil”.
- Data akan diverifikasi lebih lanjut oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
- Apabila anda termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah , bantuan akan dikirimkan langsung ke rekening penerima