• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Kamis, November 6, 2025
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Lengkapi Infrastruktur, Citra Garden Bintaro Resmikan Jalan Boulevard

    Lengkapi Infrastruktur, Citra Garden Bintaro Resmikan Jalan Boulevard

    Aneka Tambang (Antam) Masih Impor Emas 30 Ton per Tahun, Ini Sumbernya

    Aneka Tambang (Antam) Masih Impor Emas 30 Ton per Tahun, Ini Sumbernya

    Geely Resmi Memulai Produksi EV di Indonesia

    Geely Resmi Memulai Produksi EV di Indonesia

    Daya beli menurun, Begini Strategi ACES Pertahankan Kinerja Bisnis

    Daya beli menurun, Begini Strategi ACES Pertahankan Kinerja Bisnis

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    Lengkapi Infrastruktur, Citra Garden Bintaro Resmikan Jalan Boulevard

    Lengkapi Infrastruktur, Citra Garden Bintaro Resmikan Jalan Boulevard

    Aneka Tambang (Antam) Masih Impor Emas 30 Ton per Tahun, Ini Sumbernya

    Aneka Tambang (Antam) Masih Impor Emas 30 Ton per Tahun, Ini Sumbernya

    Geely Resmi Memulai Produksi EV di Indonesia

    Geely Resmi Memulai Produksi EV di Indonesia

    Daya beli menurun, Begini Strategi ACES Pertahankan Kinerja Bisnis

    Daya beli menurun, Begini Strategi ACES Pertahankan Kinerja Bisnis

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Cara Hitung Pajak Usaha Rumah Kos, Kurang dari 10 Pintu Tetap Kena Pajak!

Cara Hitung Pajak Usaha Rumah Kos, Kurang dari 10 Pintu Tetap Kena Pajak!

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2024-09-29
0

Cara Hitung Pajak Usaha Rumah Kos, Kurang dari 10 Pintu Tetap Kena Pajak!

Jakarta Rumah kos adalah jenis tempat tinggal yang disewakan kepada individu atau kelompok sebagai tempat tinggal sementara atau dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, tersedia kamar maupun unit hunian yang dilengkapi dengan fasilitas seperti tempat tidur, lemari, dan fasilitas umum yang mendukung, misalnya kamar mandi dan dapur bersama.

Usaha kos-kosan tentu sangat menggiurkan dan menjadi impian bagi banyak orang. Namun, sebelum memulainya, sebaiknya cari tahu dulu bagaimana ketentuan pengenaan pajak usaha dari rumah kos walaupun kurang dari 10 pintu atau kamar.

Perlu diperhatikan, terkait pajak rumah kos ini sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa hotel adalah penyedia jasa penginapan peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Namun, setelah adanya Peraturan Daerah Provinsi DKI No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nomenklatur dari Pajak Hotel berubah menjadi PBJT Atas Jasa Perhotelan. Meski dalam perda baru ini istilah rumah kos tidak lagi muncul, tetapi pada Perda tersebut terdapat istilah baru, yaitu tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel dan tidak lagi mengatur batas maksimal atau minimal jumlah kamar rumah kos untuk dapat ditetapkan sebagai objek pajak daerah.

Tempat Tinggal Pribadi yang Difungsikan sebagai Hotel

Dengan begitu, rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa hotel. Meskipun skala dan layanan yang disediakan berbeda.

Secara garis besar, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan. Fasilitas yang disediakan juga memungkinkan adanya kesamaan, berupa tempat tidur, kamar mandi, dan fasilitas tambahan seperti gym, kolam renang, dan layanan pramutamu.

Oleh karenanya, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel. Seperti diatur dalam Pasal 53 Ayat 1 UU HKPD dan Pasal 47 Ayat 1 Perda No 1 Tahun 2024 tentang penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT Jasa Perhotelan.

Maka dari itu, jawaban apakah rumah kos dengan jumlah pintu kurang dari 10 tetap dikenakan pajak adalah iya. Karena, berdasarkan Perda baru tersebut rumah kos tetap dikenakan pajak daerah berapapun jumlah kamarnya.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Jelang Jokowi Lengser, Utang Indonesia Turun jadi Rp 8.461,9 Triliun

Jelang Jokowi Lengser, Utang Indonesia Turun jadi Rp 8.461,9 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Pangkas Suku Bunga Acuan, Gubernur BI Kasih Beberapa Syarat

Pangkas Suku Bunga Acuan, Gubernur BI Kasih Beberapa Syarat

2025-11-05
Wilmar Berupaya Jangkau 26.000 Petani Sawit Lewat Program Prospek

Wilmar Berupaya Jangkau 26.000 Petani Sawit Lewat Program Prospek

2024-09-24
Profil PT Melia Sehat Sejahtera yang Viral Diduga Lakukan Pemaksaan, Siapa Pemiliknya?

Profil PT Melia Sehat Sejahtera yang Viral Diduga Lakukan Pemaksaan, Siapa Pemiliknya?

2025-06-10
Rupiah Berfluktuasi, Pelaku Usaha Alat Berat Ungkap Prospek Penjualan Tahun 2025

Rupiah Berfluktuasi, Pelaku Usaha Alat Berat Ungkap Prospek Penjualan Tahun 2025

2025-09-29
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Jadi Kunci Sukses Pemerintah, Menko Zulhas Minta Rapat Tiap Hari Awasi MBG

Jadi Kunci Sukses Pemerintah, Menko Zulhas Minta Rapat Tiap Hari Awasi MBG

2025-11-06
Menkeu Purbaya Bertemu Pengusaha Garmen dan Tekstil, Ini yang Dibahas

Menkeu Purbaya Bertemu Pengusaha Garmen dan Tekstil, Ini yang Dibahas

2025-11-06
Wanti-Wanti Pengusaha Tekstil Soal Kenaikan UMP 2026

Wanti-Wanti Pengusaha Tekstil Soal Kenaikan UMP 2026

2025-11-06
Kerugian Akibat Scam Tembus Rp 7,3 Triliun, Bagaimana Antisipasinya?

Kerugian Akibat Scam Tembus Rp 7,3 Triliun, Bagaimana Antisipasinya?

2025-11-06

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Jadi Kunci Sukses Pemerintah, Menko Zulhas Minta Rapat Tiap Hari Awasi MBG

Jadi Kunci Sukses Pemerintah, Menko Zulhas Minta Rapat Tiap Hari Awasi MBG

2025-11-06
0
Menkeu Purbaya Bertemu Pengusaha Garmen dan Tekstil, Ini yang Dibahas

Menkeu Purbaya Bertemu Pengusaha Garmen dan Tekstil, Ini yang Dibahas

2025-11-06
0
Wanti-Wanti Pengusaha Tekstil Soal Kenaikan UMP 2026

Wanti-Wanti Pengusaha Tekstil Soal Kenaikan UMP 2026

2025-11-06
0
Kerugian Akibat Scam Tembus Rp 7,3 Triliun, Bagaimana Antisipasinya?

Kerugian Akibat Scam Tembus Rp 7,3 Triliun, Bagaimana Antisipasinya?

2025-11-06
0
Cegah Main-Main Oknum, Pelabuhan Tanjung Priok Pasang Scanner Canggih

Cegah Main-Main Oknum, Pelabuhan Tanjung Priok Pasang Scanner Canggih

2025-11-06
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News
  • Tak Berkategori

Berita Terbaru

Jadi Kunci Sukses Pemerintah, Menko Zulhas Minta Rapat Tiap Hari Awasi MBG

Jadi Kunci Sukses Pemerintah, Menko Zulhas Minta Rapat Tiap Hari Awasi MBG

2025-11-06
Menkeu Purbaya Bertemu Pengusaha Garmen dan Tekstil, Ini yang Dibahas

Menkeu Purbaya Bertemu Pengusaha Garmen dan Tekstil, Ini yang Dibahas

2025-11-06

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.