Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan kebijakan pembatasan bunga deposito yang ditempatkan oleh satuan kerja khusus dan special mission vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan bertujuan menurunkan biaya dana (cost of fund) perbankan sehingga suku bunga kredit dapat ikut turun.
Purbaya mengatakan keputusan tersebut diambil setelah berdiskusi dengan jajaran treasury bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mengenai tingginya biaya pendanaan yang masih dihadapi industri perbankan.
BACA JUGA:Bukan Cuma Motor Honda, Ini Penyumbang Pertumbuhan Bisnis FIF
BACA JUGA:Bebas Agunan dan Biaya Calo, Ini Ketentuan Resmi KUR Rp 100 Juta
“Tadi saya panggil bank-bank di Himbara, yang datang treasury-nya. Saya tanya apa yang dihadapi sekarang. Mereka bilang masih bayar bunga deposito 8% sampai 9% karena dilelang, sehingga cost of capital naik dan bunga kredit juga tidak bisa turun,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Rabu (5/8/2026).
Dia menilai, tingginya bunga deposito membuat bank harus menyalurkan kredit dengan bunga yang juga tinggi untuk menjaga margin.
Karena itu, Kementerian Keuangan akan membatasi bunga yang diminta seluruh SMV saat menempatkan dana di perbankan. Bunga deposito tersebut akan disamakan dengan tingkat bunga penempatan dana pemerintah, yakni sebesar 80% dari BI Rate.
“Semua SMV yang di bawah Kementerian Keuangan, yang menempatkan dana di perbankan dalam bentuk deposito, akan saya batasi. Level bunga yang diminta sama dengan pemerintah kalau menaruh uang di perbankan, yaitu 80% dari BI Rate,” kata Purbaya.
Ia menyebut kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh SMV di bawah Kementerian Keuangan, seperti LPDP, PT SMI, BPDP Sawit, dan lembaga lainnya yang menempatkan dana dalam bentuk deposito.



/2026/02/18/395790444.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297481/original/076891500_1784094342-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sadewa-15_Juli_2026a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5115685/original/038623600_1738316872-IMG-20250131-WA0010.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4568454/original/005043500_1694165723-1New.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4918526/original/006206100_1723675086-Pertamina.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3532284/original/011004900_1628161432-20210805-Harga-emas-alami-penurunan-ANGGA-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3172729/original/052282800_1594117386-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4881569/original/094570800_1719967258-fotor-ai-2024070373820.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5472769/original/036658900_1768375317-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5028254/original/041675300_1732871304-fotor-ai-2024112916726.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740419/original/047203600_1707701768-fotor-ai-202402128350.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5028256/original/032953400_1732871460-fotor-ai-20241129161044.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5028255/original/089063500_1732871319-fotor-ai-2024112916722.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4816479/original/001937700_1714383474-fotor-ai-2024042913365.jpg)