• Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Peta Situs
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
Berita Keuangan Indonesia
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Menakar Keuntungan Penerapan B50 di Indonesia, Hemat Devisa hingga Rp 139,8 Triliun

    Menakar Keuntungan Penerapan B50 di Indonesia, Hemat Devisa hingga Rp 139,8 Triliun

    Pendapatan Metrodata Electronics (MTDL) Naik 21,4% di Kuartal I-2026, Ini Penopangnya

    Pendapatan Metrodata Electronics (MTDL) Naik 21,4% di Kuartal I-2026, Ini Penopangnya

    Indonesian Paradise Property (INPP) Cetak Kinerja Positif pada kuartal I-2026

    Indonesian Paradise Property (INPP) Cetak Kinerja Positif pada kuartal I-2026

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • KEUANGAN PRIBADI
    • INVESTASI SAHAM
  • ANALISIS KEUANGAN
    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    EORMC dan Persepsi Kepatuhan: Menilai Lebih dari Sekadar Lisensi

    Menakar Keuntungan Penerapan B50 di Indonesia, Hemat Devisa hingga Rp 139,8 Triliun

    Menakar Keuntungan Penerapan B50 di Indonesia, Hemat Devisa hingga Rp 139,8 Triliun

    Pendapatan Metrodata Electronics (MTDL) Naik 21,4% di Kuartal I-2026, Ini Penopangnya

    Pendapatan Metrodata Electronics (MTDL) Naik 21,4% di Kuartal I-2026, Ini Penopangnya

    Indonesian Paradise Property (INPP) Cetak Kinerja Positif pada kuartal I-2026

    Indonesian Paradise Property (INPP) Cetak Kinerja Positif pada kuartal I-2026

No Result
View All Result
Berita Keuangan Indonesia
No Result
View All Result

HOME » EKONOMI » BISNIS » Berikut Ini Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12%

Berikut Ini Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12%

Indonesia Financial News by Indonesia Financial News
2025-01-03
0

Berikut Ini Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12%

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan peraturan baru mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menjelaskan beberapa jenis barang mewah yang akan dikenakan pajak lebih tinggi.

Menurut Prabowo, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yang selama ini dinikmati oleh masyarakat mampu.

Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang sudah dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu, ungkapnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (2/1/2025).

Dia menambahkan, contoh barang mewah tersebut adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, Yacth, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan mewah. Hal ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai kategori barang yang dimaksud.

Prabowo juga menegaskan bahwa untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah, tarif PPN tetap akan dikenakan sebesar 11 persen.

Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif Pajak Penambahan Nilai 0 persen masih tetap berlaku ya, jelasnya lebih lanjut.

Rincian Sri Mulyani

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menegaskan bahwa hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Dia berharap masyarakat tidak perlu khawatir mengenai dampak dari kenaikan pajak yang akan berlaku pada tahun 2025.

“Artinya untuk barang dan jasa lainnya terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12, jadi tetap 11 persen. Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN, kata Sri Mulyani, menegaskan konsistensi tarif pajak untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori mewah.

Berikut adalah daftar barang yang akan dikenakan PPN 12 persen:

1. Kelompok hunian mewah:

  • rumah mewah,
  • apartemen,
  • kondominium,
  • town house, dan
  • berbagai jenis hunian lainnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

2. Balon udara, termasuk balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, serta pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Selain itu, kelompok pesawat udara lainnya yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lain seperti private jet, serta senjata api yang dikecualikan untuk kepentingan negara.

3. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali yang digunakan untuk angkutan umum, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan Yacht.

4. Kendaraan bermotor yang juga terkena PPNBM.

Indonesia Financial News

Indonesia Financial News

Next Post
Masuki 2025, Indonesia Bakal Setop Impor Beras hingga Garam

Masuki 2025, Indonesia Bakal Setop Impor Beras hingga Garam

  • POPULER
  • TOPIK POPULER
  • TERBARU
Kementerian ESDM Terbitkan Izin Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLN

Kementerian ESDM Terbitkan Izin Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLN

2026-08-21
Bahlil Soal Bursa Komoditas: Masa Barang Kita Diatur Orang Lain?

Bahlil Soal Bursa Komoditas: Masa Barang Kita Diatur Orang Lain?

2026-08-21
BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing untuk Warga Terdampak Gempa NTT

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing untuk Warga Terdampak Gempa NTT

2026-08-21
Temui Petani Banyuwangi, Zulkifli Siap Kawal Perbaikan Irigasi

Temui Petani Banyuwangi, Zulkifli Siap Kawal Perbaikan Irigasi

2026-08-21
Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Energi Mega Persada Bayar Utang dengan Konversi Saham

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Pasokan Meningkat Tingkat Okupansi Perkantoran Turun 2017

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Kenaikan Harga Minyak Mulai Bayangi Investor, IHSG Terkoreksi

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Minyak Membumbung, Saham Migas Diburu Investor

Harga Emas Dunia Naik 3 Persen Usai Kebijakan Departemen Keuangan AS

Harga Emas Dunia Naik 3 Persen Usai Kebijakan Departemen Keuangan AS

2026-08-21
Harga Emas Antam Melonjak Rp 80.000 Hari Ini 20 Agustus 2026

Harga Emas Antam Melonjak Rp 80.000 Hari Ini 20 Agustus 2026

2026-08-21
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp 2,76 Juta

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Naik, Antam Tembus Rp 2,76 Juta

2026-08-21
Daftar Lengkap Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

Daftar Lengkap Harga Emas 24 Karat Hari Ini di Antam, Pegadaian hingga Hartadinata

2026-08-21

TERPOPULER

  • EKONOMI
  • CRYPTO
Bitcoin Turun Hampir 50%, Scaramucci Sebut Ada Sinyal Beli yang Kuat

Bitcoin Turun Hampir 50%, Scaramucci Sebut Ada Sinyal Beli yang Kuat

2026-08-21
0
Harga Kripto Hari Ini 20 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

Harga Kripto Hari Ini 20 Agustus 2026: Bitcoin dan Ethereum Kompak Menguat

2026-08-21
0
Bidik Pasar Derivatif Kripto, PINTU Rilis Fitur Baru

Bidik Pasar Derivatif Kripto, PINTU Rilis Fitur Baru

2026-08-21
0
Bitcoin Lampaui Meta dan Tesla, Jadi Aset Terbesar ke-13 Dunia

Bitcoin Lampaui Meta dan Tesla, Jadi Aset Terbesar ke-13 Dunia

2026-08-21
0
Regulator Pajak di Inggris Kirim 81.000 Surat Peringatan kepada Pemegang Kripto

Regulator Pajak di Inggris Kirim 81.000 Surat Peringatan kepada Pemegang Kripto

2026-08-21
0
Load More
Berita Keuangan Indonesia

Kita menggunakan cookies untuk membuat website ini lebih baik. Info Selengkapnya!

WMHG INDONESIA

Lkuti Kami

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • ANALISIS KEUANGAN
  • BISNIS
  • BLOCKCHAIN
  • CRYPTO
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • INVESTASI SAHAM
  • KEUANGAN
  • KEUANGAN PRIBADI
  • NASIONAL
  • News

Berita Terbaru

Harga Emas Dunia Naik 3 Persen Usai Kebijakan Departemen Keuangan AS

Harga Emas Dunia Naik 3 Persen Usai Kebijakan Departemen Keuangan AS

2026-08-21
Harga Emas Antam Melonjak Rp 80.000 Hari Ini 20 Agustus 2026

Harga Emas Antam Melonjak Rp 80.000 Hari Ini 20 Agustus 2026

2026-08-21

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • CRYPTO
    • BLOCKCHAIN
  • INVESTASI
    • INVESTASI SAHAM
    • KEUANGAN PRIBADI
  • ANALISIS KEUANGAN

Copyright - @ 2024 wmhg.org All right Reserved. Keuangan News.