Jakarta – Membeli rumah pertama bukan sekadar soal menyiapkan dana untuk uang muka. Calon pembeli juga perlu memperhitungkan sejumlah biaya tambahan, termasuk notaris, cicilan KPR, dan juga perlu memperhitungkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi kewajiban dalam transaksi properti.
Namun, angin segar datang bagi warga yang membeli rumah pertama di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta memberikan potongan BPHTB sebesar 50 persen bagi masyarakat ber-KTP DKI yang baru pertama kali membeli rumah tapak atau satuan rumah susun dengan NPOP hingga Rp500 juta.
BACA JUGA:Pajak Jalan Tol Tuai Penolakan: DPR Sebut Double Burden, YLKI Ancam Gugat
BACA JUGA:Purbaya Janji Tak Ada Tambahan Pajak Baru Sebelum Ekonomi Membaik
Kebijakan ini merupakan bagian dari Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025 yang ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya pembeli rumah pertama, agar beban biaya perolehan hunian menjadi lebih ringan.
BPHTB sendiri merupakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yaitu pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk melalui transaksi jual beli rumah.
Untuk rumah pertama, BPHTB dikenakan dengan tarif 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Karena itu, adanya pengurangan sebesar 50 persen tentu menjadi keringanan yang cukup berarti bagi masyarakat yang sedang merencanakan kepemilikan hunian pertama.
Sebagai ilustrasi, apabila seseorang membeli rumah pertama dengan harga Rp500 juta, maka BPHTB yang dikenakan secara umum dihitung dari tarif 5 persen setelah dikurangi NPOPTKP sebesar Rp250 juta. Dengan perhitungan tersebut, BPHTB normal yang terutang sebesar Rp12,5 juta. Namun, melalui kebijakan pengurangan 50 persen, jumlah yang perlu dibayar menjadi Rp6,25 juta.


/2025/10/06/1838782639.jpg)
/2025/10/22/1390853416.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5562282/original/003523000_1776823938-Rosan_2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976570/original/042706700_1441279137-harga-emas-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5433099/original/004218300_1764834401-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-4_Desember_2025.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/976573/original/043185800_1441279137-harga-emas-5.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5563080/original/090654600_1776846991-1000296431.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3354469/original/046829100_1611133736-20210120-PERTUMBUHAN-UANG-BEREDAR-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4924083/original/020178500_1724226549-Screenshot_20240821_140319_Samsung_Notes.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2053635/original/071518800_1522820303-20180404-BI-MER-AB2a.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4448954/original/060147200_1685534946-20230531-Jadwal-KRL-Commuterline-Tallo-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5562097/original/092106500_1776779128-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-21_April_2026b.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1400474/original/063702300_1478686860-20161109--Donald-Trump-Unggul-Rupiah-Terpuruk-Jakarta-Angga-Yuniar-04.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4412749/original/008778900_1683024969-20230502-Polemik-Impor-KRL-Bekas-Tallo-2.jpg)