Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan telah menindak 12.808 barang impor ilegal, termasuk balpres pakaian bekas sepanjang 2024 hingga 2025 ini. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 49,44 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, balpres masih menjadi fokus penindakan dari instansinya. Mengingat besarnya volume penyelundupan ke Indonesia.
Capaian penindakan bal|press oleh Bea Cukai ini menegaskan bahwa ballpress masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan dan merjad, prioritas pengawasan Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia, kata Nirwala dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Adapun, di Pelabuhan Tanjung Priok, Bea Cukai bersama TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan impor ilegal balpres berisi tas dan pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp 1,51 miliar.
Penindakan balpres di Tanjung Priok menambah daftar panjang upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran ballpress ilegal, ucap dia.
Bea Cukai mencatat, sepanjang tahun 2024 hingga 2025, telah dilakuman 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp 49,44 miliar. Ada sekitar 6 penindakan lain sepanjang 2025 yang cukup signifikan.