Jakarta – Unit Credit Suisse mengaku bersalah atas tuduhan Amerika Serikat (AS) membantu orang kaya AS menghindari pajak. Credit Suisse pun akan membayar denda lebih dari USD 510 juta atau sekitar Rp 8,41 triliun (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 16.493).
Mengutip CNN, ditulis Kamis (8/5/2025), Departemen Kehakiman AS menyatakan pada Senin, 5 Mei 2025 kalau Credit Suisse Services mengaku bersalah dan dijatuhi hukuman karena berkonspirasi menyembunyikan lebih dari USD 4 miliar atau Rp 65,97 triliun dalam 475 rekening luar negeri.
Berdasarkan pernyataan itu, bank Swiss yang mengelola rekening di Singapura atas nama pembayar pajak AS yang menggunakan rekening luar negeri untuk menghindari pajak AS dan persyaratan pelaporan.
Di antara tindakan penipuan lainnya, bankir di Credit Suisse memalsukan catatan, memproses dokumen sumbangan fiktif, dan melayani lebih dari USD 1 miliar dalam rekening tanpa dokumentasi kepatuhan pajak, kata departemen kehakiman.
Dengan melakukan hal itu, Credit Suisse AG melakukan kejahatan baru dan melanggar perjanjian pembelaan Mei 2014 dengan Amerika Serikat.
Pada 2014, Credit Suisse menjadi bank terbesar dalam 20 tahun yang mengaku bersalah atas tuduhan pidana AS, dengan menyetujui membayar denda sebesar USD 2,5 miliar atau Rp 41,2 triliun karena membantu warga AS menghindari pajak dalam konspirasi yang berlangsung selama beberapa dekade.
Sebelum penyelesaian pada Senin, Komite Keuangan Senat AS pada 2023 telah menemukan bahwa Credit Suisse melanggar kesepakatan 2014 yang dibuat dengan otoritas AS dengan terus membantu penghindaran pajak dan menyembunyikan lebih dari USD 700 juta atau sekitar Rp 11,5 triliun dari pemerintah.