Jakarta Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama memastikan balpres impor ilegal berisi tas dan pakaian bekas akan dimusnahkan. Selain itu, proses penyelidikan juga akan tetap berjalan.
Diketahui, Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan balpres impor ilegal senilai Rp 1,51 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok. Djaka memastikan barang bukti sebanyak 755 balpres itu akan dimusnahkan.
Kemudian untuk tindak lanjutnya ya tentunya kita tidak hanya berhenti sampai dengan barang-barang ini dimusnakan, kata Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Dia memastikan kalau langkah hukum akan tetap berjalan dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Utamanya dilakukan bersama dengan TNI AL.
Penyelidikan juga disebut akan menelusuri jaringan pelaku impor ilegal balpres yang memuat tas dan pakaian bekas itu ke Indonesia.
Ya bahwa saat ini sudah dilakukan pentahapan penyelidikan maupun penyidikan di Pontianak dan selanjutnya mungkin karena ini adalah merupakan rangkaian dari Kalimantan, berarti dengan sampai di Tanjung Priok ini adalah merupakan suatu rangkaian ataupun suatu jaringan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, tutur Djaka.