Jakarta – Industri kosmetik mulai mendorong pemanfaatan bahan baku lokal untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari persiapan industri menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK), Solihin Sofian, mengatakan pihaknya tengah menjajaki pemanfaatan bahan alam Indonesia agar dapat dikembangkan dan digunakan dalam industri kosmetik.
BACA JUGA:Jelang Wajib Halal, Industri Kosmetik dan UMKM Hadapi Tantangan Sertifikasi
BACA JUGA:Kemendag Tegaskan Wajib Halal Oktober 2026 Bukan Larangan Barang Impor
BACA JUGA:Wajib Halal 18 Oktober 2026, Industri Pangan Bersiap Ubah Rantai Pasok
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama PPAK dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kerja sama itu diarahkan untuk mengeksplorasi potensi bahan alam yang tersedia di Indonesia.
“Kita sudah bekerja sama sih sebenarnya dengan BRIN ya. Bagaimana memanfaatkan bahan alam yang ada di Indonesia untuk dieksplorasi dan dipakai kosmetika,” ujar Solihin kepada dikutip Rabu (30/9/2026).
Dorongan penggunaan bahan baku lokal menjadi penting karena industri kosmetik menggunakan berbagai komponen dalam satu bahan baku. Jika salah satu komponen belum memenuhi persyaratan halal, proses produksi dapat ikut terdampak.
Solihin menjelaskan, industri perlu memastikan setiap komponen bahan baku telah tersertifikasi sebelum dapat digunakan dalam produk kosmetik yang akan disertifikasi halal.
“Sehingga pada saat sertifikasi bahan 1 sudah keluar, 2-3-nya belum, maka bahan baku A yang akan dipakai di industri kosmetika itu tidak bisa dipakai karena belum halal. Jadi kita harus bisa melakukan sertifikasi untuk bahan 1, 2, 3 dulu, baru bisa mencakup ke bahan baku A, seperti itu,” ujarnya.
Menurut Solihin, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan yang perlu diantisipasi industri agar tidak mengganggu ketersediaan bahan baku dan kelancaran produksi setelah kewajiban sertifikasi halal berlaku.
/2023/10/30/2092013017.jpg)
/2025/09/09/1252962410.jpg)
/2025/06/30/781457054.jpg)
/2024/02/23/546826591.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361779/original/006428200_1790747357-1000458247.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4740421/original/097240200_1707701801-fotor-ai-202402128340.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4762384/original/053556300_1709622762-fotor-ai-20240305141019.jpg)




:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361591/original/048076400_1790739383-Ilustrasi_label_makanan-UnsplashJames_Yarema.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361618/original/062703400_1790740315-Kepala_Badan_Perencanaan_dan_Pengembangan_Ketenagakerjaan__Barenbang__Kemnaker_Anwar_Sanusi-30_September_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4881568/original/087545300_1719967244-fotor-ai-2024070373816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4875743/original/064820600_1719401843-20240626-Rupiah_Melemah-ANG_6.jpg)