Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyelesaikan penguatan aturan soal kawasan industri, yang akan tertuang dalam regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Proses penguatan aturan ini ditargetkan bakal rampung pada 2025 ini.
Peraturan atau rancangannya ini memang sedang kita selesaikan. Kami target tahun ini semua (aturan turunan) dari PP (20/2024) itu bisa diselesaikan, kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Tri mengatakan, aturan turunan itu nantinya akan turut mencakup pemberian insentif bagi kawasan industri, yang terdiri dari insentif fiskal maupun non-fiskal. Dalam hal ini, Kemenperin bakal mendorong insentif non-fiskal.
Tentu selain dari kemudahan perizinan, ada juga tentu yang lain seperti dorongan kita untuk promosi investasi. Karena kan sesuai dengan regulasi, semua industri itu harus berada dalam kawasan industri. Salah satunya, promosi investasi yang ingin kita dorong, imbuhnya.
Melalui aturan turunan itu, Kemenperin juga akan menggulirkan kebijakan soal kawasan industri tematik. Misalnya pembentukan kawasan industri yang berkaitan dengan proses pengolahan bahan baku.
Misalnya tambang, disitu ada kawasan industri nya masuk. Atau kaitannya dengan palm oil misalnya. Dia ada dalam lokasi perkebunan. Nah itu yang kita coba dorong, karena selama ini kita atur itu yang bentuknya secara umum, bebernya.