Jakarta – Pemerintah terus mempercepat penyelesaian regulasi dan skema operasional Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat. Sejumlah aturan kunci disebut telah rampung, sementara sisanya ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa regulasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi telah tuntas. Saat ini, pemerintah tinggal menunggu aturan teknis terkait audit nilai bangunan sebelum dilakukan pembayaran oleh pemerintah kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
BACA JUGA:Ini Besaran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih
BACA JUGA:Menko Zulhas Ungkap Hambatan Terbesar Pembangunan Kopdes Merah Putih
BACA JUGA:Pemerintah Buka Rekrutmen Manajer Kopdes Merah Putih, Prioritas Putra Daerah
“Tinggal menunggu peraturan Direksi Badan Pangan untuk dilakukan audit nilainya berapa, sehingga nanti bangunannya bisa dibayar oleh pemerintah kepada Himbara. Sedikit lagi, mudah-mudahan minggu depan selesai,” ujar Zulkifli usai Rakortas di Kemenko Bidang Pangan, Senin (20/4/2026).
Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait tata kelola serta Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengadaan sumber daya manusia. Meski belum final, konsep pengelolaan operasional Kopdes sudah mulai dijalankan di lapangan.
Zulkifli menegaskan, Kopdes dirancang sebagai infrastruktur ekonomi desa yang berfungsi memperpendek rantai distribusi. Keberadaannya diharapkan memudahkan akses masyarakat desa terhadap logistik, layanan keuangan, hingga aktivitas ekonomi produktif lainnya.


/2026/02/14/83493240.jpg)
/2016/10/21/1940321587.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3980736/original/005042400_1648714883-20220331-Laporan-SPT-10.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5534487/original/024967600_1773827091-Kabar_Gembira__Uang_Saku_Peserta_Pemagangan_Nasional_Naik_-_3.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472767/original/057429900_1768375315-2.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5559917/original/010467500_1776653079-0ead40ac-e61d-4a73-b8f9-5e7ff2176699.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2832426/original/059440700_1560940276-20190619-Rupiah-Menguat-di-Level-Rp14.264-per-Dolar-AS1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3172732/original/048313800_1594117392-20200707-Harga-Emas-Pegadaian-Naik-Rp-4.000-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2388584/original/053624700_1540094875-2018021-Bayar-Pajak-Kendaraan-Sambil-Berolahraga-di-Kawasan-CFD--angga-1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3975039/original/078300400_1648205647-20220325-Harga-emas-pegadaian-naik-ANGGA-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454884/original/058290100_1766579884-Menhub_Dudy_Purwagandhi-24_Desember_2025.jpg)