Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengapresiasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Terutama lewat penerbitan aturan baru terkait tekstil dan produk tekstil (TPT) dan barang sejenis, yang tertuang dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.
Kenapa kami apresiasi, berdasarkan IKI (Indeks Kepercayaan Industri) kami, pesanan pada industri produk tekstil dan pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, Juni 2025 mengalami kontraksi, jelas Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di kantornya, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Dengan adanya revisi Permendag 8/2024, Kemenperin meyakini bahwa kebijakan tersebut akan berdampak terhadap industri tekstil, pakaian jadi, maupun aksesoris pakaian jadi.
Terutama pada variabel pesanan. Karena, kata Febri, revisi Permendag tersebut menurutnya sudah memperhitungkan data supply and demand pada produk tekstil dan pakaian jadi, maupun aksesorisnya.
Klaim Bisa Kendalikan Impor
Jadi kalau data supply demand kebutuhan 100, produksi bisa 70, 30 bisa dilartaskan. Kalau itu dilartaskan, artinya impornya itu akan bisa dikendalikan, ucap dia.
Karena pengendalian lewat lartas (larangan dan pembatasan) itu lah, maka pesanan pada komponen pesanan produk TPT dalam negeri akan meningkat, setelah kebijakan itu akan diberlakukan, tuturnya.