Jakarta – Pemerintah berencana menerbitkan aturan baru terkait kunjungan wisatawan asing di Bali. Langkah ini guna mengatasi membludaknya kunjungan turis asing yang mengganggu budaya dan masyarakat lokal Pulau Dewata.Â
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam kegiatan Indonesia Quality Tourism Conference yang ditayangkan secara virtual pada Kamis, 29 Agustus 2024. Kami harus mengevaluasi (kondisi wisatawan) Bali, dengan banyaknya turis asing tetapi kualitasnya tidak bagus. Maka kami akan mengambil tindakan, ungkap Luhut, dikutip Jumat (30/8/2024).
Mudah-mudahan minggu depan, kami akan mengadakan pertemuan di Jakarta untuk menyelesaikan peraturan baru ini, ia menambahkan.
Luhut mencatat, saat ini terdapat lebih dari 200 ribu warga asing tinggal di Bali.
Namun itu menimbulkan beberapa masalah. Kami ingin tetap mempertahankan budaya Bali, karena Bali tanpa budaya mereka, bukan lagi Bali sebagai Pulau Surga, tegasnya.
Selain itu, Luhut juga ingin mendorong kualitas pariwisata di Bali untuk lebih berkelanjutan. Beberapa isu yang akan ditangani lebih lanjut adalah pengelolaan sampah dan limbah.Â
Untuk Bali kami juga akan membetulkan pengelolaan sampah yang menurut saya sangat penting (dilaksanakan), imbuhnya.
Adapun tindakan memperketat aturan mengenai kegiatan pesta yang digelar di Bali. Luhut menegaskan, meski banyak turis asing mendatangi pulau itu, mereka harus tetap menaati aturan budaya yang berlaku.
Dan kami juga tidak ingin melihat sawah menjadi vila, atau menjadi klub, klub telanjang. Kami tidak akan membiarkan mereka melakukannya, jadi kami akan mengevaluasi, dan BPKB juga akan mengaudit beberapa wilayah di Bali, beber Luhut.