Jakarta – Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Sulistiyo, mengatakan pengenaan bea masuk Anti Dumping Udang di Amerika Serikat diperkirakan memberikan dampak prsikologis dan ekonomi terhadap eksportir udang beku Indonesia, karena masih dijadikan pasar utama.
Padahal eksportir Indonesia belum berpengalaman menghadapi tuduhan Anti Dumping sebelumnya. Diketahui, seluruh eksportir udang beku Indonesia lainnya akan dikenakan tarif bea masuk Anti Dumping sebesar 6,3 persen.
Jadi, Pemerintah Amerika Serikat juga melakukan kebetulan terjadi saat ini juga berbarengan bahwa dalam laporan sementara seluruh eksportir udang beku Indonesia dikenakan tarif 6,3 persen. itu kebijakan mereka langsung diterapkan untuk dibebankan pada eksportir, kata Budi dalam konferensi pers Update Kasus Tuduhan Dumping Udang di AS di Media Center KKP, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Senin (2/9/2024).
KKP menilai, pengenaan tarif bea masuk anti dumping sementara menyebabkan perubahan sistem pengiriman barang yang sebelumnya Cost, insurance, and freight (CIF) menjadi Delivery Duty Paid (DDP), sehingga menjadi beban eksportir Indonesia.
Karena eksportir menanggung seluruh biaya pengiriman barang sampai ke tempat tujuan, termasuk bea masuk anti dumping, ujarnya.
Diketahui, awalnya pada 25 Oktober 2023, American Shrimp Processor Association atau ASPA (asosiasi yang beranggotakan pengolah frozen warm stream Warmer water stream di Amerika) mengirimkan petisi agar dikenakan biaya masuk tambahan untuk produk udang beku asal Indonesia dan negara lainnya seperti Ekuador, India, dan Vietnam.
Untuk perusahaan asal Indonesia yang diselidiki produk udang bekunya oleh pihak Amerika Serikat adalah PT Bahari Makmur Sejati, dan PT First Marine Seafood.
Adapun langkah yang dilakukan KKP dalam penanganan kasus anti dumping. Budi menegaskan, KKP mengkaji peluang-peluang penanganan kasus AD dalam rangka membebaskan tuduhan dumping sebelum pengumuman keputusan final diterbitkan yang diperkirakan pada 5 Desember 2024 melalui lima upaya.