Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan memastikan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Di tengah meningkatnya jumlah PHK pada awal 2026, BPJS Ketenagakerjaan kini mulai memetakan perusahaan yang berpotensi melakukan PHK agar pelayanan kepada pekerja terdampak bisa dipercepat.
BACA JUGA:Jurus BPJS Ketenagakerjaan Kejar Asuransi Pekerja Rentan
BACA JUGA:Jaminan Sosial Jadi Benteng Keluarga Pekerja dari Jurang Kemiskinan
BACA JUGA:Pemerintah Kejar Target 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengatakan pihaknya tidak hanya fokus pada pencairan manfaat JKP bagi pekerja yang sudah terkena PHK, tetapi juga melakukan langkah antisipasi sejak dini.
“Kami sedang menata dan memastikan perusahaan-perusahaan mana yang berpotensi melakukan PHK, dan kami sudah menyiapkan datanya,” kata Saiful dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif dengan menghubungi perusahaan-perusahaan terkait guna memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK benar-benar terjadi.
“Ini akan kita bergerak aktif menghubungi para pemberi kerja untuk memastikan bahwa kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja bisa segera mereka terima,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga menyiapkan layanan langsung di lokasi perusahaan yang mengalami PHK apabila diperlukan. Langkah ini dilakukan agar proses pelayanan terhadap pekerja terdampak dapat berjalan lebih cepat dan efektif.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5054979/original/081157700_1734432251-20241217-Kenaikan_Harga_Pangan-ANG_8.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1129521/original/070433500_1454399964-20160202-Reaksi-Presiden-FSPMIKSPI-Terkait-Tutupnya-Dua-Perusahaan-Raksasa-Elektronik-Helmi-tebe-2.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5523351/original/063455500_1772803904-Menteri_Keuangan_Purbaya_Yudhi_Sadewa-6_Maret_2026c.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5686091/original/043743900_1778559896-1000315779.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/781851/original/087607700_1418807496-nickel.jpg)





:strip_icc()/kly-media-production/medias/5579577/original/079405700_1778057267-7.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4875742/original/093303000_1719401842-20240626-Rupiah_Melemah-ANG_5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/1954437/original/003823600_1519994760-20180302-Dolar-AY1.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5186932/original/075074000_1744629098-20250414-Harga_Emas_Batangan-AFP_5.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3352150/original/028984100_1610959709-20210118-Emas-Antam-4.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5542609/original/067408900_1774947977-WhatsApp_Image_2026-03-31_at_14.15.23.jpeg)